Menu

Mode Gelap
Berganti Nama, BPR Tuah Karimun Siap Melayani UMKM yang Ingin Modal 309 Santri se Kecamatan Meral Diwisuda, Bupati : Semoga Menjadi Anak yang Sholeh Baru Buka, 757 Coffee Shop Adakan Diskon dan Nobar Pengurus APDESI Kab Karimun Dikukuhkan, H. Muklis Jabat Ketua Dilepas Gub Ansar, Jalan Santai HUT PGRI ke 78 Bertabur Hadiah

KARIMUN · 16 Sep 2025 10:12 WIB

‎Tuntut Keadilan, Warga Bukit Cincin Gelar Aksi Demo di PN dan BPN Karimun


 ‎Tuntut Keadilan, Warga Bukit Cincin Gelar Aksi Demo  di PN dan BPN Karimun Perbesar


‎BETANJAK.COM, KARIMUN _Ratusan warga Rt 03 RW 03 Bukit Cincin, Kelurahan Sei Raya, Kecamatan Meral, Karimun menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pengadilan Negeri dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungbalai Karimun, Senin 15 September 2025.

‎Aksi unjuk Rasa tersebut buntut dari putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun pada 4 Agustus 2025 yang meminta ratusan warga mengosongkan lahan di pemukiman mereka di kawasan Bukit Cincin tersebut.

‎Kendati saat ini warga sudah menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjungpinang, namun warga merasa putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun telah mencederai rasa keadilan masyarakat.

‎Warga menilai, ada banyak fakta persidangan yang diabaikan hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun hingga mengeluarkan putusan memenangkan pihak tergugat, dalam hal ini PT KSP.

‎Aspirasi warga diawali dengan menggelar orasi di halaman Gedung Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun. Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa yang langsung memimpin pengamanan aksi tersebut.

‎Warga secara bergantian menyampaikan orasinya, seperti Emanuel, Hesty hingga Ormas P Hutajulu selaku penanggungjawab aksi.

‎Usai aksi, Osmar P Hutajulu mengatakan, lahan yang berada di Jalan Poros atau bersebelahan dengan dengan Kantor Bupati Karimun tersebut sudah dikuasai oleh warga masyarakat sejak sejak tahun 1996 dengan seluas sekitar 64 hektar.

‎“Awalnya lahan itu adalah tanah negara yang tidak ada dimiliki selain negara. Namun, tahun 1996 masyarakat mulai menguasai lahan itu hingga tahun 2001 keluar data garap masyarakat tepat di bulan Oktober,” ujar Osmar Hutajulu.

‎Sengketa area lahan itu mulai terjadi sejak adanya klaim atas PT Karimun Sejahtera Propertindo (KSP) yang memiliki sertifikat terbitan 1999.

‎Osmar menjelaskan, setelah pemekaran Karimun menjadi Kabupaten pada tahun 2.000, Camat saat itu dijabat Raja Celak meminta warga melakukan pendataan untuk pembebasan lahan pembangunan komplek perkantoran Bupati Karimun seluas 20 hektare.

‎“Terjadi kesepakatan untuk pembebasan lahan 20 hektare ini, pembayaran pada 14 Januari 2002 senilai Rp300 juta, telah adanya pembayaran itu tidak ada pihak mana pun yang mengklaim atas penguasaan lahan ini,” ungkapnya.

‎Sementara pihak PT KSP mengklaim, jika lahan 20 hektare itu dibebaskan untuk pembangunan kantor Bupati Karimun pada tahun 2001.

‎“Sebagai bukti tidak ada mereka melepas 20 hektar. Sebaliknya, ada bukti penerimaan ganti rugi kepada masyarakat pada 14 Januari 2002 untuk lahan kantor itu,” jelasnya.

‎Dari total 64 hektar, tersisa di antaranya 44 hektare lahan yang masih menjadi penguasaan atas masyarakat. Namun, klaim yang sama justru muncul dari PT KSP yang berujung pada gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun.

‎Gugatan tersebut menghasilkan putusan yang menyatakan bahwa penguasaan atas lahan puluhan hektare itu adalah PT KSP. Sedangkan, masyarakat diminta untuk membongkar bangunan dan tanaman berada di atas lahan yang menjadi objek sengketa.

‎Menurut Osmar, putusan tersebut tidak berpihak kepada keadilan dan cenderung menguntungkan pihak perusahaan sebagai penggugat dalam perkara ini. Selain itu, juga mengabaikan sejumlah fakta sebenarnya.

‎“Di sini seolah-olah masyarakat yang menjadi mafia tanah. Sekarang saya tanya, yang mafia tanah siapa sebenarnya, masyarakat atau kah PT KSP yang mengandalkan surat tidak jelas,” ucap dia.

‎Selain upaya banding, masyarakat juga berencana melaporkan ke Komisi Yudisial .( *)

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

‎Permudah Arus Masuk Penumpang dari Luar Negeri, Imigrasi Karimun Berlakukan Program All Indonesia

11 Oktober 2025 - 15:06 WIB

‎Terkait Larangan Pom Mini, Ketum JANTAN Mintak Pemkab dan Instansi Terkait Lakukan Peninjauan Ulang

11 Oktober 2025 - 13:38 WIB

‎Bea Cukai Kepri  bersama Kodaeral  IV  Batam  Berhasil Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah

9 Oktober 2025 - 12:24 WIB

Satreskrim dan Satpolairud Polres Karimun Berhasil Ungkap Kasus Penyelundupan PMI Ilegal Ke Malaysia

7 Oktober 2025 - 16:57 WIB

‎Bea Cukai Kepri dan Karimun Musnahkan Barang Ilegal Senilai 5,4 Milyar ‎ ‎

7 Oktober 2025 - 12:54 WIB

Gelar Media Gathering Bersama Insan Pers, Imigrasi Karimun Sampaikan Capaian Triwulan III ‎

1 Oktober 2025 - 16:51 WIB

Trending di KARIMUN