Menu

Mode Gelap
Berganti Nama, BPR Tuah Karimun Siap Melayani UMKM yang Ingin Modal 309 Santri se Kecamatan Meral Diwisuda, Bupati : Semoga Menjadi Anak yang Sholeh Baru Buka, 757 Coffee Shop Adakan Diskon dan Nobar Pengurus APDESI Kab Karimun Dikukuhkan, H. Muklis Jabat Ketua Dilepas Gub Ansar, Jalan Santai HUT PGRI ke 78 Bertabur Hadiah

KARIMUN · 4 Jul 2025 11:14 WIB

‎Satres Narkoba Polres Karimun Ringkus 5 TSK Narkoba, 1 Orang DPO


 ‎Satres Narkoba Polres Karimun Ringkus 5 TSK Narkoba, 1 Orang DPO Perbesar

BETANJAK.COM, KARIMUN _ Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun berhasil mengungkap tindak pidana narkoba.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil meringkus lima orang pelaku berinisial M, R, S, RM, yang berperan sebagai kurir dan A yang berperan sebagai tekong penjemput narkoba dari Malaysia.

‎Kapolres Karimun AKBP  Robby Topan Manusiwa mengatakan, pengungkapan narkoba tersebut terjadi pada hari Rabu 2  Juli 2025 di pelabuhan Sri Tanjung Gelam( KPK)  Keluaran Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun. Dimana dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan lima orang tersangka, dengan barang bakti sebanyak  2098,41 gram.

‎” Empat orang tersangka kita amankan di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Karimun saat berada didalam kapal SB Karunia Jaya. Kemudian kita kembangkan, dimana dari pengakuan tersangka barang haram tersebut diambil dari seorang  tekong berinisial A di wilayah Pangke,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, Jumat 4 Juli 2025 di Mapolres Karimun.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho mengatakan tersangka A (tekong kapal) menjemput narkoba tersebut dari Malaysia, kemudian membawanya ke hutan bakau yang berada di wilayah Pangke.Selanjutnya diserahkan kepada tersangka lainnya  untuk dibawa ke wilayah Riau menggunakan Speedboat milik tersangka A.

” Tersangka A ( tekong ) sudah tiga kali membawa narkoba dari Malaysia, dengan cara menjemputnya pakai kapal miliknya yang ia kamuflase sebagai nelayan,” ujar Kasat Narkoba, AKP Arif Ridho.

“Semua tersangka sudah kita amankan, hanya menyisakan satu tersangka berinisial AD (DPO ) asal Malaysia,” tambahnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar,atau menyerahkan atau percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika subsider mengimpor subsider memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika diduga jenis Shabu” dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 ‎ (sepuluh miliar rupiah). RED/CW.

Artikel ini telah dibaca 495 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

‎Operasi Patroli Laut Terpadu Berakhir, Selama Operasi Berhasil Menindak 14.657 Pelanggaran,Nilai Barang 4,3 T

29 Juli 2025 - 14:29 WIB

Rutan Karimun Gelar Sepeda Bersama dan Bagikan Sembako Kepada Keluarga Warga Binaan

25 Juli 2025 - 15:35 WIB

Ringankan Biaya Pengobatan Warga Kundur, PT Timah Berikan Bantuan Untuk Shahuri

25 Juli 2025 - 14:06 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Warga, PT Timah Serahkan Paket Sembako untuk Masyarakat Teluk Dalam Desa Kundur

24 Juli 2025 - 17:42 WIB

Bupati Iskandarsyah Hadiri Gebyar  Hari Anak Nasional ke 41 Tingkat Provinsi Kepri

24 Juli 2025 - 07:10 WIB

Bunuh  Istri Siri, AS Terancam Hukuman Mati, Ini Motifnya

23 Juli 2025 - 16:58 WIB

Trending di KARIMUN