BETANJAK.COM, KARIMUN _ Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun berhasil mengungkap tindak pidana narkoba.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil meringkus lima orang pelaku berinisial M, R, S, RM, yang berperan sebagai kurir dan A yang berperan sebagai tekong penjemput narkoba dari Malaysia.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, pengungkapan narkoba tersebut terjadi pada hari Rabu 2 Juli 2025 di pelabuhan Sri Tanjung Gelam( KPK) Keluaran Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun. Dimana dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan lima orang tersangka, dengan barang bakti sebanyak 2098,41 gram.
” Empat orang tersangka kita amankan di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Karimun saat berada didalam kapal SB Karunia Jaya. Kemudian kita kembangkan, dimana dari pengakuan tersangka barang haram tersebut diambil dari seorang tekong berinisial A di wilayah Pangke,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, Jumat 4 Juli 2025 di Mapolres Karimun.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho mengatakan tersangka A (tekong kapal) menjemput narkoba tersebut dari Malaysia, kemudian membawanya ke hutan bakau yang berada di wilayah Pangke.Selanjutnya diserahkan kepada tersangka lainnya untuk dibawa ke wilayah Riau menggunakan Speedboat milik tersangka A.
” Tersangka A ( tekong ) sudah tiga kali membawa narkoba dari Malaysia, dengan cara menjemputnya pakai kapal miliknya yang ia kamuflase sebagai nelayan,” ujar Kasat Narkoba, AKP Arif Ridho.
“Semua tersangka sudah kita amankan, hanya menyisakan satu tersangka berinisial AD (DPO ) asal Malaysia,” tambahnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar,atau menyerahkan atau percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika subsider mengimpor subsider memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika diduga jenis Shabu” dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). RED/CW.