BETANJAK.COM, KARIMUN _Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkoba hasil penindakan dan temuan masyarakat, Kamis 11 September 2025 di Mapolres Karimun, Kabupaten Karimun.
Narkoba ini dimusnahkan dengan cara direbus dan dibuang ke septic tank.
Kasat narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho, mengatakan narkoba yng dimusnahkan tersebut berasal dari dua LP yang berbeda , pertma hasil penindakan anggotanya dan yang kedua dari LP Polsek Kundur hasil temuan warga di depan mini market.
” LP pertama narkoba jenis shabu sebanyak 80 paket kecil siap edar seberat 162,74 (seratus enam puluh dua koma tujuh empat) gram, dengan Tsk berinisial PS. Kemudian narkoba yng kedua sebanyak tiga paket seberat 7,42 gram hasil temuan warga didepan mini market di Kundur,” ujar Kasat Narkoba, AKP Arif Ridho.
Untuk Tsk PS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman: 5-20 tahun penjara, hukuman seumur hidup, hukuman mati, atau denda Rp1-10 miliar. RED/CW.