Menu

Mode Gelap
Berganti Nama, BPR Tuah Karimun Siap Melayani UMKM yang Ingin Modal 309 Santri se Kecamatan Meral Diwisuda, Bupati : Semoga Menjadi Anak yang Sholeh Baru Buka, 757 Coffee Shop Adakan Diskon dan Nobar Pengurus APDESI Kab Karimun Dikukuhkan, H. Muklis Jabat Ketua Dilepas Gub Ansar, Jalan Santai HUT PGRI ke 78 Bertabur Hadiah

KARIMUN · 5 Jun 2025 15:22 WIB

Satres Narkoba Polres Karimun Bersama Bea Cukai TBK Ungkap Kasus Narkoba


 Satres Narkoba Polres Karimun Bersama Bea Cukai TBK Ungkap Kasus Narkoba Perbesar

BETANJAK.COM, KARIMUN _ Satres Narkoba Polres Karimun bersama Bea Cukai Tanjung Balai Karimun merilis hasil.penindakan tindak pidana narkoba yang terjadi di pelabuhan Internasional Karimun, Kamis 5 Juni 2025, di Mapolres Karimun.

Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho mengatakan pelaku narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan dari Bea Cukai Tanjung Balai Karimun terhadap dua orang di pelabuhan Karimun.

” Saya selaku Kasat Narkoba Polres Karimun pada siang ini akan melakukan Press Release terkait dua laporan polisi, yang mana keduanya hasil penindakan atau penegakan hukum dari Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Dimana LP pertama tersangka atas nama inisial LH (42 th) dan LP kedua atas nama inisial MR, ( 59 th), ” ujar Kasat Narkoba, AKP Arif Ridho .

Lebih lanjut dikatakan Kasat untuk tersangka LH merupakan residivis kasus narkoba.

” LH usia 42 tahun KTP Batam asal Selat Panjang merupakan residivis. Dimana kasus pertama diamankan karena membawa ekstasi, sekarang diamankan membawa narkotika jenis sabu. kedua MR usia 59 tahun KTP Tanjung Batu, bekerja di Malaysia sebagai tukang bangunan membawa narkoba jenis sabu,” ujar Kasat.

Sementara itu ,Kasi Penindakan Bea Cukai Karimun, Muhammad Iqbal Reza mengatakan modus kedua tersangka berbeda_beda, ada yang meng kamuflase menggunakan minuman instan dan kemasan deodoran.

” Kedua tersangka ini merupakan pekerja migran. Pertama yang kita amankan pada tanggal 25 Mei dengan modus sabu_sabu dimasukan atau di kamuflase kan dalam bungkus kemasan minuman instan, dengan barang bukti sebanyak 3 bungkus totalnya ada berat bersihnya 123,7 . Kemudian yang satu lagi hasil penindakan tanggal 31 Mei dengan modus di kamuflase kan atau di sembunyikan dalam kemasan deodoran,” ujar Kasi Penindakan, Muhammad Iqbal Reza.

Lebih lanjut dikatakan nya, kedua tersangka ini menggunakan kamuflase disaat atau diwaktu penumpang ramai dengan harapan tidak diketahui oleh petugas dan lolos.

” Mereka ini menggunakan kamuflase pada saat kegiatannya perlintasan pekerja migran sedang ramai. Jadi pekerja migran ini kan rutin keluar masuk dari Malaysia melalui pelabuhan Kukup, Johor Malaysia, sehingga mereka manfaatkan membawa narkoba tersebut ke sini, Indonesia,” ujar Muhammad Iqbal Reza.

Guna penyelidikan lebih lanjut kedua tersangka beserta barang buktinya di limpahkan ke Polres Karimun.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang sama yaitu pasal 1 1 3 ayat 2 yaitu mengimpor atau membawa barang dari luar ke dalam Indonesia. RED/CW.

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 85 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

‎Grab Karimun Siap Layani  Masyarakat, Cepat, Aman dan Nyaman, Yok Gunakan Grab ‎ ‎

7 Desember 2025 - 07:52 WIB

‎Wabup Rocky Apresiasi Goes To Campus yang Digelar PII Cabang Karimun ‎

6 Desember 2025 - 20:31 WIB

‎Terima Sembako dari PLTU Tanjung Sebatak, Warga Kampung Baru Tebing Ucapkan Terimakasih ‎ ‎

4 Desember 2025 - 19:17 WIB

‎Buka di Karimun MERU Siap Menjadi Mitra Anda, Badan Sehat Cuanpun Dapat ‎

3 Desember 2025 - 14:18 WIB

‎Hadir di Karimun Grab Siap Layani Perjalanan Anda, Download Aplikasinya Rasakan Diskon yang Kami Berikan

2 Desember 2025 - 17:35 WIB

‎PT TIMAH Tbk Ringankan Beban Biaya Pengobatan Warga Teluk Radang ‎

2 Desember 2025 - 09:58 WIB

Trending di KARIMUN