Menu

Mode Gelap
Berganti Nama, BPR Tuah Karimun Siap Melayani UMKM yang Ingin Modal 309 Santri se Kecamatan Meral Diwisuda, Bupati : Semoga Menjadi Anak yang Sholeh Baru Buka, 757 Coffee Shop Adakan Diskon dan Nobar Pengurus APDESI Kab Karimun Dikukuhkan, H. Muklis Jabat Ketua Dilepas Gub Ansar, Jalan Santai HUT PGRI ke 78 Bertabur Hadiah

KARIMUN · 5 Nov 2025 16:30 WIB

Rutan Karimun Lakukan BAP Internal Terhadap Oknum ASN Rutan yang Diduga Terlibat Makelar Kasus ‎


 Rutan Karimun Lakukan BAP Internal Terhadap Oknum ASN Rutan yang Diduga Terlibat Makelar Kasus ‎ Perbesar

‎BETANJAK.COM, KARIMUN – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan ) Kelas II B Tanjung Balai Karimun, Yoga Hadhi Wijaya,mengatakan menghormati proses hukum dugaan kasus makelar kasus yang melibatkan salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Rutan Karimun berinisial Fe alias Gu.

‎Hal tersebut disampaikan Ka Rutan saat menerima wartawan di Aula Kantor Rutan Karimun, Rabu 5 November 2025.

‎”Kami menghormati proses hukum terkait dugaan keterlibatan oknum ASN  yang sedang berjalan. Kita hormati proses hukum yang berlaku,” ujar Ka Rutan,Yoga Hadhi Wijaya.

‎Ka Rutan menegaskan bahwa pihaknya secara internal telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Fe alias Gu.Namun, untuk saat ini, Fe alias Gu masih beraktivitas seperti biasa di lingkungan Rutan Karimun.

‎Dirinya menekankan bahwa pihak Rutan akan bersikap kooperatif dan tidak akan melindungi oknum Fe alias Gu seandainya dipanggil oleh pihak kepolisian.

‎”Kami akan kooperatif dan tidak akan melindungi seandainya memang oknum Fe alias Gu dipanggil pihak kepolisian,” tegasnya.

‎Jika terbukti bersalah, maka oknum yang bersangkutan  harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” sambungnya.

‎Diketahui,bahwa oknum ASN Rutan Karimun berinisial Fe alias Gu ini bersama rekannya EP telah dilaporkan oleh Ronald Reagen Sunarto SH & Partner selaku kuasa hukum Nurdan alias Jordan atas dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Karimun yang mengakibatkan dirinya mengalami kerugian sekitar 800 juta.

Nurdan Alias Jordan saat ini tengah menjalani hukuman di Rutan Karimun dengan vonis hukuman seumur hidup.(*).

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

‎Terima Sembako dari PLTU Tanjung Sebatak, Warga Kampung Baru Tebing Ucapkan Terimakasih ‎ ‎

4 Desember 2025 - 19:17 WIB

‎Buka di Karimun MERU Siap Menjadi Mitra Anda, Badan Sehat Cuanpun Dapat ‎

3 Desember 2025 - 14:18 WIB

‎Hadir di Karimun Grab Siap Layani Perjalanan Anda, Download Aplikasinya Rasakan Diskon yang Kami Berikan

2 Desember 2025 - 17:35 WIB

‎PT TIMAH Tbk Ringankan Beban Biaya Pengobatan Warga Teluk Radang ‎

2 Desember 2025 - 09:58 WIB

‎Bupati  Iskandarsyah Lantik  307  ASN  PPPK Tahap II ‎

1 Desember 2025 - 13:34 WIB

‎Dukung Penanganan Stunting, PT TIMAH Tbk Serahkan Puluhan Paket Makanan Tambahan untuk Warga Teluk Uma

1 Desember 2025 - 13:20 WIB

Trending di KARIMUN