Menu

Mode Gelap
 

KARIMUN · 27 Feb 2026 05:02 WIB

‎Kanwil DJBC Khusus Kepri bersama Bareskrim Polri  Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah ‎ ‎


 ‎Kanwil DJBC Khusus Kepri bersama Bareskrim Polri  Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah  ‎ ‎ Perbesar


‎BETANJAK.COM, KARIMUN_ Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Khusus  Kepri, Sodikin bersama Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjenpol Moh Irhamni ‎memimpin langsung press release hasil operasi gabungan penggagalan penyeludupan pasir timah, Kamis 26 Februari 2026 di Pelabuhan Ketapang Kantor DJBC Khusus Kepri, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

‎Dalam operasi gabungan ini, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ± 319 Karung yang berisi 50 kg (±16 Ton) Pasir Timah di Perairan 47 Mil Timur Laut Berakit, Kepulauan Riau yang  akan dibawa keluar perairan Indonesia secara ilegal.

‎Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Sodikin menjelaskan, kronologis pengungkapan terjadi pada hari Senin, 23 Februari 2026, dimana petugas mendapatkan informasi terkait adanya kapal yang bermuatan pasir timah dari Bangka tujuan Malaysia, sehingga tim gabungan melakukan pemantauan terhadap kapal tersebut.

‎”Tim gabungan Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri langsung melakukan pemantauan dan plotting posisi begitu kapal yang diduga memuat pasir timah secara ilegal tersebut sudah bergerak.

‎Kemudian , pada hari Selasa, 24 Februari 2026, saat tim gabungan melakukan pemantauan di sekitar Perairan Berakit Kepulauan Riau terlihat sebuah Kapal dengan haluan mengarah ke utara (Malaysia). Selanjutnya tim gabungan langsung melakukan pengejaran sampai akhirnya dilakukan upaya penghentian dan dilanjutkan dengan pemeriksaan,” ungkap Sodikin.

‎Lebih lanjut dikatakan Sodikin, setelah melakukan pengamanan terhadap kapal tersebut , didapati muatan sebanyak ± 319 Karung yang berisi 50 kg (±16 Ton) Pasir Timah, dengan total perkiraan nilai barang mencapai ± Rp 3,2 miliar. Pasir Timah tersebut akan dibawa keluar perairan Indonesia secara ilegal. Kegiatan ilegal tersebut berdampak pada hilangnya potensi nilai tambah dalam negeri dan memberikan dampak negatif bagi lingkungan.”ujarnya.

‎Sodikin menambahkan, penindakan ini merupakan bukti nyata keseriusan Bea Cukai dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan sumber daya alam Indonesia dengan melakukan sinergi bersama APH lain. Bea Cukai berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas pengawasan terhadap penyelundupan kekayaan sumber daya alam Indonesia dan pengamanan penerimaan negara.

‎”Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau juga memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya terhadap sinergi yang telah dilakukan TNI-POLRI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, serta partisipasi aktif masyarakat atas keberhasilan penindakan ini.” pungkas Sodikin.RED/CW.


Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

‎DPD PKS Karimun Gelar Buka Puasa Bersama dan Penggalangan Dana untuk Palestina

2 Maret 2026 - 06:22 WIB

‎Malam ke 11 Ramadhan, Bupati Iskandarsyah Safari di Masjid Al Umara ‎

1 Maret 2026 - 06:05 WIB

Pesantren Ramadhan DMI Karimun Bersama KPPM Shadik Disambut Antusias Pelajar ‎

28 Februari 2026 - 16:40 WIB

‎Rutan Karimun Gelar Buka  Puasa Bersama  Warga Binaan Pemasyarakatan dan Keluarga ‎

27 Februari 2026 - 04:30 WIB

Terkait Grenti di Pelabuhan Karimun, Wakil DPC Pemuda Batak Bersatu Karimun Angkat Bicara ‎

26 Februari 2026 - 16:42 WIB

‎PT TIMAH Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Nelayan di Karimun, Amri: Bantuan yang Kami Harapkan ‎

24 Februari 2026 - 06:30 WIB

Trending di KARIMUN