BETANJAK.COM, KARIMUN_ Kejari Negeri Karimun memusnahkan barang bukti tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ( Inkracht)
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara direbus dan dibakar yang dilakukan dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Selasa 1 September 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Andhy Hermawan Bolifaar mengatakan pemusnahan tersebut berdasarkan surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, tentang Pemusnahan Barang Bukti Nomor: PRINT-1480/L.10.12/BPAPA.1/08/2026 Tanggal 26 Agustus 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
” Barang bukti yang kita musnahkan ini berasal dari beberapa perkara, dengan rincian 95 perkara berasal dai tindak pidana umum dan 5 perkara tindak pidana khusus ,” ujar Kejari Karimun, Andhy Hermawan Bolifaar .
Berikut jumlah keseluruhan perkaranya :
1. Perkaran tindak pidana narkotika terdiri dari 50 Perkara yang terbagi dalam berbagai jenis ,narkotika jenis shabu seberat 4.013,64 gram, narkotika jenis ganja seberat 152,84 gram dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 57,05 gram.
2. Perkara tindak pidana orang dan harta benda terdiri dari 11 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berupa pakaian, handphone dan barang lainnya.
3. Perkara tindak pidana umum lainnya terdiri dari 7 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berupa pakaian, handphone dan barang lainnya.
4. Perkaran tindak pidana terorisme yang terdiri dari 3 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berupa Handphone dan barang lainnya, dan 5 perkara pidana yang meliputi perkara tindak pidana kepabeanan yang terdiri dari 5 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berupa handphone.(*)







