Menu

Mode Gelap
 

KARIMUN · 24 Jul 2026 13:38 WIB

Listrik Padam Berkepanjangan, BAPAN Kepri Laporkan PLN Karimun ke Kejari


 Listrik Padam Berkepanjangan,  BAPAN Kepri Laporkan  PLN Karimun ke Kejari Perbesar

BETANJAK.COM, KARIMUN _ Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) Provinsi Kepulauan Riau melaporkan PT.PLN (Persero) cabang Kabupaten Karimun ke kantor kejaksaan negeri karimun.

Laporan tersebut dilakukan karena PT PLN cabang Kabupaten Karimun diduga membuat resah atas pemadaman listrik total (blackout) yang terjadi beberapa hari ini.

Organisasi tersebut menilai peristiwa pemadaman listrik tersebut, tidak dapat dipandang sebagai gangguan teknis semata, tetapi perlu diusut dari sisi pengelolaan sistem kelistrikan dan penggunaan anggaran negara.

Ketua DPD BAPAN Kepri, Ahmad Iskandar, menyatakan blackout telah menimbulkan dampak besar terhadap kehidupan masyarakat.

“Peristiwa blackout total yang terjadi di Kabupaten Karimun telah mengakibatkan lumpuhnya hampir seluruh aktivitas masyarakat, pelayanan publik, kegiatan ekonomi, komunikasi, pendidikan, kesehatan hingga pelayanan pemerintahan. Dampak demikian bukan sekadar gangguan teknis biasa, melainkan telah menyentuh kepentingan hukum masyarakat secara luas,” ujar Ahmad Iskandar, Jumat 24 Juli 2026 di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Kabupaten Karimun.

Lebih lanjut dikatakannya, masyarakat saat ini belum memperoleh penjelasan yang utuh mengenai penyebab padamnya listrik.

Untuk itu, BAPAN meminta aparat penegak hukum menelusuri dan mengaudit pelaksanaan pemeliharaan pembangkit, gardu induk, jaringan transmisi, sistem proteksi, instalasi kelistrikan hingga penggunaan anggaran operasi, pemeliharaan, rehabilitasi, penggantian komponen, dan peningkatan keandalan sistem. Serta melakukan penyelidikan mendalami kemungkinan adanya tindakan atau kelalaian pejabat maupun pihak tertentu yang menyebabkan sistem kelistrikan kehilangan keandalannya hingga berujung pada blackout total.

Ahmad Iskandar menegaskan bahwa, apabila penyebab padamnya listrik dikaitkan dengan kebakaran mesin pembangkit, BAPAN menilai hal itu justru menjadi pintu masuk penyelidikan yang lebih mendalam.

“Penyelenggaraan ketenagalistrikan merupakan pelayanan publik yang dijamin konstitusi. Karena itu, apabila penyelidikan menemukan adanya kelalaian dalam pengelolaan aset negara, penyalahgunaan anggaran pemeliharaan, pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi, manipulasi laporan perawatan, atau bentuk penyimpangan lainnya, kasus tersebut dapat ditingkatkan ke proses pidana sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya (*)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

‎Pemkab Karimun Gulirkan Berbagai Inovasi Kemudahan Pembayaran Pajak ‎

8 September 2026 - 16:26 WIB

‎TNI AL Gagalkan Penyelundupan 240 Cartridge Vape Diduga Mengandung Etomidate di Perairan Karimun ‎

7 September 2026 - 16:01 WIB

‎Peduli Bencana NTT, DPC GRIB Karimun Galang Donasi ‎

5 September 2026 - 17:09 WIB

‎Dari Pendidikan hingga Ekonomi, PT TIMAH Serap Masukan untuk Perbarui RIPPM di Kabupaten Karimun

4 September 2026 - 15:51 WIB

‎Hadirkan Layanan Konseling Keluarga,PD Salimah Kabupaten Karimun Launching Rumah Embun Pagi Salimah ‎

2 September 2026 - 14:08 WIB

‎Di nyatakan Inkracht, Barang Bukti di Kejari Karimun Dimusnahkan

2 September 2026 - 05:46 WIB

Trending di KARIMUN