BETANJAK.COM, KARIMUN _ Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) Provinsi Kepulauan Riau melaporkan PT.PLN (Persero) cabang Kabupaten Karimun ke kantor kejaksaan negeri karimun.
Laporan tersebut dilakukan karena PT PLN cabang Kabupaten Karimun diduga membuat resah atas pemadaman listrik total (blackout) yang terjadi beberapa hari ini.
Organisasi tersebut menilai peristiwa pemadaman listrik tersebut, tidak dapat dipandang sebagai gangguan teknis semata, tetapi perlu diusut dari sisi pengelolaan sistem kelistrikan dan penggunaan anggaran negara.
Ketua DPD BAPAN Kepri, Ahmad Iskandar, menyatakan blackout telah menimbulkan dampak besar terhadap kehidupan masyarakat.
“Peristiwa blackout total yang terjadi di Kabupaten Karimun telah mengakibatkan lumpuhnya hampir seluruh aktivitas masyarakat, pelayanan publik, kegiatan ekonomi, komunikasi, pendidikan, kesehatan hingga pelayanan pemerintahan. Dampak demikian bukan sekadar gangguan teknis biasa, melainkan telah menyentuh kepentingan hukum masyarakat secara luas,” ujar Ahmad Iskandar, Jumat 24 Juli 2026 di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Kabupaten Karimun.
Lebih lanjut dikatakannya, masyarakat saat ini belum memperoleh penjelasan yang utuh mengenai penyebab padamnya listrik.
Untuk itu, BAPAN meminta aparat penegak hukum menelusuri dan mengaudit pelaksanaan pemeliharaan pembangkit, gardu induk, jaringan transmisi, sistem proteksi, instalasi kelistrikan hingga penggunaan anggaran operasi, pemeliharaan, rehabilitasi, penggantian komponen, dan peningkatan keandalan sistem. Serta melakukan penyelidikan mendalami kemungkinan adanya tindakan atau kelalaian pejabat maupun pihak tertentu yang menyebabkan sistem kelistrikan kehilangan keandalannya hingga berujung pada blackout total.
Ahmad Iskandar menegaskan bahwa, apabila penyebab padamnya listrik dikaitkan dengan kebakaran mesin pembangkit, BAPAN menilai hal itu justru menjadi pintu masuk penyelidikan yang lebih mendalam.
“Penyelenggaraan ketenagalistrikan merupakan pelayanan publik yang dijamin konstitusi. Karena itu, apabila penyelidikan menemukan adanya kelalaian dalam pengelolaan aset negara, penyalahgunaan anggaran pemeliharaan, pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi, manipulasi laporan perawatan, atau bentuk penyimpangan lainnya, kasus tersebut dapat ditingkatkan ke proses pidana sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya (*)







