Menu

Mode Gelap
 

KARIMUN · 29 Des 2025 14:20 WIB

Pastikan Laporan Dugaan Penipuan, Pemerasan dan Pelecehan Diproses, Keluarga NT Datangai Polres Karimun


 Pastikan Laporan Dugaan Penipuan, Pemerasan dan Pelecehan Diproses, Keluarga NT Datangai Polres Karimun Perbesar


‎BETANJAK.COM,KARIMUN _Keluarga korban dugaan penipuan,Pemerasan dan Pelecehan yang dilakukan oleh oknum LSM Ahmad Iskandar Tanjung alias AIT atau TB terhadap Neti ( NT) Senin 29 Desember 2025, pagi mendatangi Polres Karimun.

‎Kedatangan mereka ini bertujuan untuk menanyakan kepada penyidik terkait perkembangan  laporan keluarga Neti ( NT )  pada tanggal 3 Desember lalu.  

‎Pihak keluarga pelapor terlihat mendatangi ruang Sat Intelkam Mapolres Karimun.

‎”Maksud kedatangan kami ke Polres Karimun hari ini ialah untuk mengawal proses penyelidikan terhadap kasus dugaan penipuan, pemerasan dan pelecehan yang kami laporkan,” ujar perwakilan keluarga yang juga tokoh masyarakat, Zudiono alias Rudi Bronok.

‎Lebih lanjut dikatakannya, bahwa  pihak pelapor tidak hadir saat ini dikarenakan suatu hal sehingga dirinya yang hadir ke Polres Karimun.

‎”Tadi kami sudah ketemu dengan Kasat Intelkam dan mereka menjelaskan bahwa laporan kami tersebut sedang di proses,” sebutnya.

‎Terkait beredarnya photo bukti transferan sejumlah uang yang di duga dari NK ke terlapor AIT alias TB, Rudiono mengaku bahwa photo tersebut juga di lampirkan sebagai barang bukti dalam laporan tersebut.

‎”Yang jelas kami mengapresiasi proses penyelidikan yang sedang berjalan sambil kami akan terus mengawal perkembangannya kedepan,” tuturnya.

‎Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Karimun melalui Kasi Humas IPTU Jordan Manurung ikut membenarkan berjalannya proses penyelidikan tersebut.

‎”Laporannya sudah masuk ke Satreskrim Polres Karimun dan sedang di lakukan penyelidikan, kami saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, ada beberapa saksi yang masih belum bisa di datangkan karena posisinya sekarang sedang berada di luar Kabupaten Karimun,” sebutnya.

‎Menurut Jordan, untuk di tingkatkan ke penyidikan dan penetapan tersangka, pihaknya harus mengumpulkan minimal 2 alat bukti terlebih dahulu.

‎”Saksi yang sudah kami lakukan pemanggilan saat ini 3 orang, salah satunya ada oknum pengacara berinisial R yang saat belum hadir karena posisinya masih di luar Kabupaten Karimun,” tutupnya. (*)




Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

‎Peringati Hari Bakti Imigrasi ke 76, Kantor Imigrasi Karimun Gelar Donor Darah

23 Januari 2026 - 14:09 WIB

‎Dukung Pemberdayaan Pemuda, PT TIMAH Tbk  Turnamen Domino Perdata di Kecamatan Tebing ‎

22 Januari 2026 - 12:58 WIB

Kapolres Karimun Pimpin Sertijab, AKP Andri Warman Jabat Kasat Intelkam

21 Januari 2026 - 21:19 WIB

‎Ketum DPP JANTAN, Raja Muhamad Taufik Kecewa Hari Pentadbiran Tidak Masuk Agenda Tahunan

10 Januari 2026 - 15:12 WIB

‎Peringati Hari Lingkungan Hidup Nasional, Bupati Bersama Wabup Tanam Kelapa dan Mangga di Costal Area

10 Januari 2026 - 13:16 WIB

‎Dibuka Zaizulfikar, 43 Tim Voli Siap Meriahkan Turnamen Bola Voli Gerindra Cup II

7 Januari 2026 - 18:01 WIB

Trending di KARIMUN