BETANJAK.COM, KARIMUN _ Didampingi pengacara dan kelurganya, terlapor kasus dugaan penipuan, Ahmad Iskandar Tanjung alias AIT atau TB akan melakukan laporan balik terhadap orang yang menuduhnya melakukan tindakan penipuan, pelecehan dan ujaran provokasi yang ada dalam video konferensi pers yang berlangsung di Cafe Ardent, Kelurahan Teluk Air, Kecamatan Karimun, pada hari Sabtu 20.Desember 2025.
Hal ini disampaikan nya saat menggelar konferensi pers di kediamannya yang berada di RT 04, RW 01
Jalan Lubuk Semut, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun,pada Sabtu 20 Desember 2025, malam.
” Apa yang dituduhkan kepada saya itu tidak benar, poin pertama saya dituduh melakukan penipuan, poin yang kedua saya dituding melakukan pelecehan seksual dan poin yang ketiga saya dianggap sebagai pendatang, yang mana isi beritanya saya dianggap melakukan kerusuhan dengan cara melakukan penyebaran hoax. Di belakang saya ini adalah keluarga besar istri saya, bahkan istri saya ini termasuk 5 Tok Yang ,jadi apa yang mereka ucapkan ingin mengusir saya itu jelas mengandung unsur pelanggaran HAM yakni sara (Sentimen atau tindakan diskriminatif yang didasarkan pada perbedaan keturunan, suku, agama, ras, dan golongan.),” ujar AIT.
Dijelaskan. AIT, perkenalan dirinya dengan NT, oknum Sekretaris KPU Karimun tersebut terjadi pada tanggal 4 November tahun 2025 jam 1 siang.
” Jadi saudara sekretaris KPU namanya Neti ( NT) ini datang ke kios saya yang ada di depan, itu ada CCTV nya. Dimana dia datang pakai mobil Avanza manual plat merah berpakaian PNS dan dia membawa sebuah box yang berisi data KPU. Kemudian dia meminta kepada saya, karena saya adalah Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) yang punya hak untuk mendampingi klien agar melakukan badan hukum, karena dia tahu bahwa dia akan masuk penjara, sehingga dia meminta kepada saya supaya semuanya masuk dengan bukti-bukti yang dia miliki,hingga saya melakukan pendampingan ke Batam bahkan hingga ke Jakarta. Jadi apa yang dituduhkan kepada saya itu tidak benar karena saya bukan Markus, sehingga mereka akan saya laporkan balik,” ujar AIT.
”Saya minta kepada pihak penegak hukum siapapun itu bertindaklah profesionalisme saya akan melaporkan balik karena berita ini sangat membuat keluarga besar saya sangat terpukul. Saya akan laporkan mereka ke Polda Kepri serta akan melayangkan laporan ke Mabes Polri, Komisi 3 DPR RI dan Komnas HAM,” sambungnya.
Sementara itu, pengacara AIT, Jupri Hardika S.H,M.H mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan membuat laporan terkait penyebaran berita palsu dan sara
” Pertama apa yang dituduhkan kepada klien kami ini tidak benar, itu artinya siapapun yang menuding yang menuduh harus membuktikan dan apabila tidak terbukti maka kita siap untuk melakukan pelaporan balik berkaitan dengan unsur sara dan penyebaran berita palsu,” ujarnya.
Diketahui, permasalahan ini bermula adanya konferensi pers yang dilakukan oleh beberapa orang yang mengaku perwakilan keluarga NT, tokoh dan pemuka masyarakat Karimun. Dimana mereka mengatakan apa yang dilakukan oleh AIT alias TB ini sudah angat kelewatan sehingga mereka melaporkannya ke Polres Karimun, karena oknum LSM ini di duga melakukan penipuan, pelecehan dan penggiringan opini yang berujung provokasi di media sosial yang dapat menimbulkan keresahan. RED/CW.






