BETANJAK.COM,KARIMUN – Satuan Reserse dan Kriminal ( Satreskrim )Polres Karimun, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor ) yang terjadi sejak bulan November dan Oktober.
Dari pengungkapan ini, Satreskrim Polres Karimun menangkap 2 orang pelaku berinisial OI dan Z serta 3 orang penadah hasil curian berinisial ZL, A dan H.
”Untuk perannya masing-masing adalah OI dan Z (21) sebagai pemetik langsung, dan tiga orang sebagai penadah,” kata Wakapolres Karimun Kompol Salahuddin saat menggelar konferensi pers di Mapolres Karimun, Selasa 2 Desember 2025.
Wakapolres mengungkap, kasus ini terbongkar ketika pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait pencurian sepeda motor yang terjadi di tujuh lokasi berbeda di Kabupaten Karimun sepanjang Oktober hingga November 2025, jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjutnya , Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku utama pada 28 November 2025. Tim berhasil menangkap tersangka O I (26Th) di Jalan Setia Budi.
Dari hasil interogasi, lanjutnya , O I mengakui melakukan aksi pencurian bersama rekannya Z (21Th), dengan total tujuh unit sepeda motor yang dicuri dari berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Karimun.
Adapun lima unit sepeda motor dijual kepada penadah ZL, sementara dua unit lainnya disimpan oleh Z di rumahnya.
Pengembangan berlanjut dengan penangkapan penadah pertama ZL saat bekerja. Tim kemudian mengamankan dua penadah berikutnya, yaitu A dan H, di kos-kosan wilayah Tebing beserta dua unit motor yang telah mereka beli dan gunakan untuk keperluan pribadi.
Tak sampai di situ, Tim kembali bergerak ke Kundur Barat dan menangkap pelaku utama kedua Z di rumah orang tuanya.
”Pertama mereka akan mencari sasaran di daerah yang sepi yang jauh dari keramaian rumah yang terparkir sepeda motor, selanjutnya mereka pun mulai melancarkan aksinya.” kata Salahuddin.
Menurut Wakapolres dari laporan yang diterimanya, Satreskrim Polres Karimun mengamankan tujuh sepeda motor sebagai barang bukti pencurian.
”Kejadiannya atau kendaraan yang hilangnya ada di Pelambung Desa Pongkar (16/10), PDAM Desa Pongkar (19/10), Gold Coast Tebing (7/11),lalu, katanya.
Kemudian,di daerah Kampung Harapan (11/11), Parkiran Belakang SMA N 1 Karimun (19/11), Parkiran B Three Studio (20/11), serta Gold Coast Tebing (23/11) lalu, lanjutnya.
Menurutnya, sepeda motor barang hasil curian tersebut dijual oleh pelaku berkisar 2.000.000 hingga 2.500.000.
”Para pelaku mengaku nekat mencuri karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.”, ungkap Wakapolres Karimun Kompol Salahuddin.
Atas perbuatannya itu, pelaku O I dan Z dijerat Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 65 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sedangkan pelaku penadah kendaraan hasil curian ZL, A, dan H dijerat Pasal 480 jo Pasal 65 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karimun Denny Hartanto mengimbau
masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan serta memasang kunci tambahan. Kolaborasi masyarakat sangat membantu proses penegakan hukum,” tegasnya .
”Polres Karimun menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli, penyelidikan, penegakan hukum serta respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Karimun, tutupnya mengakhiri.(*).











