Menu

Mode Gelap
 

KARIMUN · 22 Okt 2025 19:01 WIB

‎Kejari Karimun Beri Pendampingan Hukum Terhadap Pengelolaan Koperasi Merah Putih Sungai Raya ‎


 ‎Kejari Karimun Beri Pendampingan Hukum Terhadap Pengelolaan Koperasi Merah Putih Sungai Raya ‎ Perbesar


‎BETANJAK.COM, KARIMUN – Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono bersama pengurus Koperasi Merah Putih Sungai Raya, Jais Ahmad menandatangani langsung Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejari Karimun dengan Koperasi Merah Putih Sungai Raya, Rabu 22 Oktober 2025 di Aula Kejari Karimun.

MoU ini berkaitan dengan pendampingan hukum terhadap pengelolaan Koperasi Merah Putih Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

‎Penandatanganan MoU tersebut disaksikan Bupati Karimun, Iskandarsyah dan pejabat utama Kejari Karimun.

‎Denny Wicaksono mengatakan, pendampingan hukum yang dilakukan pihaknya memiliki peran penting dalam memanajemen potensi terhadap resiko dan celah hukum dari setiap kebijakan yang akan diambil.

‎“Kami akan memberikan pendampingan, bantuan dan solusi, sehingga meminimalisir risiko dalam menjalankan tata niaga koperasi ini nantinya,” ujar Denny.

‎Dikatakan, pihaknya tidak akan masuk dan mengintervensi segala bentuk kebijakan dalam pengelolaan koperasi di luar pendampingan hukum yang diberikan.

‎“Kami tidak akan masuk dalam struktur dan mengintervensi kebijakan koperasi di luar yuridis kami dari Kejaksaan,” tegasnya.

‎Denny memastikan, ke depan pihaknya tetap membuka diri untuk memberikan bantuan dan pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) bagi seluruh koperasi yang tersebar di Kabupaten Karimun.

‎“Apabila koperasi semua sudah siap, kami juga akan siap memberikan pendampingan hukum. Karena untuk mewujudkan salah satu Asta Cita bapak Presiden RI ini perlu kolaborasi semua pihak,” ungkap Denny.

‎Koperasi Merah Putih Sungai Raya menjadi yang pertama di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Karimun yang mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan.

‎Bupati Karimun Iskandarsyah menyebut, saat ini terdapat 71 Koperasi Merah Putih di Karimun.

‎“Untuk Koperasi Merah Putih yang ada di Karimun itu 41 ada di desa dan 39 ada di kelurahan,” kata Iskandarsyah.

‎Dirinya menyambut kan baik program pendampingan hukum yang diberikan Kejari Karimun. Ia berharap hal serupa juga dapat dilakukan untuk seluruh koperasi – koperasi di Kabupaten Karimun.

‎“Bukan hanya satu koperasi saja (Sungai Raya), kami juga sangat membutuhkan pendampingan hukum untuk mensukseskan program ini ke depan,” ungkapnya.(*).

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

‎Pemkab Karimun Gulirkan Berbagai Inovasi Kemudahan Pembayaran Pajak ‎

8 September 2026 - 16:26 WIB

‎TNI AL Gagalkan Penyelundupan 240 Cartridge Vape Diduga Mengandung Etomidate di Perairan Karimun ‎

7 September 2026 - 16:01 WIB

‎Peduli Bencana NTT, DPC GRIB Karimun Galang Donasi ‎

5 September 2026 - 17:09 WIB

‎Dari Pendidikan hingga Ekonomi, PT TIMAH Serap Masukan untuk Perbarui RIPPM di Kabupaten Karimun

4 September 2026 - 15:51 WIB

‎Hadirkan Layanan Konseling Keluarga,PD Salimah Kabupaten Karimun Launching Rumah Embun Pagi Salimah ‎

2 September 2026 - 14:08 WIB

‎Di nyatakan Inkracht, Barang Bukti di Kejari Karimun Dimusnahkan

2 September 2026 - 05:46 WIB

Trending di KARIMUN