Menu

Mode Gelap
Berganti Nama, BPR Tuah Karimun Siap Melayani UMKM yang Ingin Modal 309 Santri se Kecamatan Meral Diwisuda, Bupati : Semoga Menjadi Anak yang Sholeh Baru Buka, 757 Coffee Shop Adakan Diskon dan Nobar Pengurus APDESI Kab Karimun Dikukuhkan, H. Muklis Jabat Ketua Dilepas Gub Ansar, Jalan Santai HUT PGRI ke 78 Bertabur Hadiah

KARIMUN · 22 Okt 2025 19:01 WIB

‎Kejari Karimun Beri Pendampingan Hukum Terhadap Pengelolaan Koperasi Merah Putih Sungai Raya ‎


 ‎Kejari Karimun Beri Pendampingan Hukum Terhadap Pengelolaan Koperasi Merah Putih Sungai Raya ‎ Perbesar


‎BETANJAK.COM, KARIMUN – Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono bersama pengurus Koperasi Merah Putih Sungai Raya, Jais Ahmad menandatangani langsung Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejari Karimun dengan Koperasi Merah Putih Sungai Raya, Rabu 22 Oktober 2025 di Aula Kejari Karimun.

MoU ini berkaitan dengan pendampingan hukum terhadap pengelolaan Koperasi Merah Putih Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

‎Penandatanganan MoU tersebut disaksikan Bupati Karimun, Iskandarsyah dan pejabat utama Kejari Karimun.

‎Denny Wicaksono mengatakan, pendampingan hukum yang dilakukan pihaknya memiliki peran penting dalam memanajemen potensi terhadap resiko dan celah hukum dari setiap kebijakan yang akan diambil.

‎“Kami akan memberikan pendampingan, bantuan dan solusi, sehingga meminimalisir risiko dalam menjalankan tata niaga koperasi ini nantinya,” ujar Denny.

‎Dikatakan, pihaknya tidak akan masuk dan mengintervensi segala bentuk kebijakan dalam pengelolaan koperasi di luar pendampingan hukum yang diberikan.

‎“Kami tidak akan masuk dalam struktur dan mengintervensi kebijakan koperasi di luar yuridis kami dari Kejaksaan,” tegasnya.

‎Denny memastikan, ke depan pihaknya tetap membuka diri untuk memberikan bantuan dan pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) bagi seluruh koperasi yang tersebar di Kabupaten Karimun.

‎“Apabila koperasi semua sudah siap, kami juga akan siap memberikan pendampingan hukum. Karena untuk mewujudkan salah satu Asta Cita bapak Presiden RI ini perlu kolaborasi semua pihak,” ungkap Denny.

‎Koperasi Merah Putih Sungai Raya menjadi yang pertama di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Karimun yang mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan.

‎Bupati Karimun Iskandarsyah menyebut, saat ini terdapat 71 Koperasi Merah Putih di Karimun.

‎“Untuk Koperasi Merah Putih yang ada di Karimun itu 41 ada di desa dan 39 ada di kelurahan,” kata Iskandarsyah.

‎Dirinya menyambut kan baik program pendampingan hukum yang diberikan Kejari Karimun. Ia berharap hal serupa juga dapat dilakukan untuk seluruh koperasi – koperasi di Kabupaten Karimun.

‎“Bukan hanya satu koperasi saja (Sungai Raya), kami juga sangat membutuhkan pendampingan hukum untuk mensukseskan program ini ke depan,” ungkapnya.(*).

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

‎Warga Desa Bukit Layang Serbu Mobil Sehat PT TIMAH Tbk, Berobat Lebih Dekat dan Gratis ‎

10 Desember 2025 - 18:46 WIB

‎PT TIMAH Tbk Kembali Hadir Bantu Warga Terdampak Banjir Rob di Pangkalpinang

10 Desember 2025 - 18:36 WIB

‎Dinyatakan Inkracht, Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Dimusnahkan Kejari

10 Desember 2025 - 14:30 WIB

‎Bantu Ratusan Rumah Ibadah, PT TIMAH Tbk Hadirkan Fasilitas Ibadah yang Lebih Layak untuk Masyarakat

10 Desember 2025 - 13:44 WIB

‎ERG PT TIMAH Tbk Arrives in Aceh Tamiang, Provides Healthcare, Food Supplies, Electricity, and Internet for Flood Victims 2. Supporting Aceh ‎

9 Desember 2025 - 18:00 WIB

‎PT TIMAH Tbk Distribusikan Bantuan Pangan untuk Masyarakat Terdampak Banjir Rob di Kabupaten Bangka, Bangka Barat dan Kota Pangkalpinang ‎

9 Desember 2025 - 17:19 WIB

Trending di KARIMUN