BETANJAK.COM, KARIMUN _Peraturan pemerintah pusat melalui kementerian ESDM yang tidak memperbolehkan seluruh usaha POM mini beroperasi sejak 1 Oktober 2025 makin memperburuk ekonomi kerakyatan di Karimun.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umun DPP JANTAN ( jaringan anak tempatan ) Raja Muhamat Taufik.
Tokoh pemuda yang biasa disapa wak Betanjak ini mengatakan bahwa keputusan tersebut sangat merugikan pelaku UMKM yang sudah belasan tahun hidup dari usaha berjualan minyak sebagai sub penyalur BBM yang berizin dan taat membayar pajak, bahkan banyak keluarga yang bergantung hidup dan menyekolahkan putra putri nya dari hasil usaha menjadi sub penyalur.
Untuk itu dirinya meminta Pemkab Karimun dan instansi terkait tidak tinggal diam, serta dapat melakukan peninjauan kembali terhadap aturan tersebut.
”Kami berharap bisa mengajukan pengecualian didaerah kita terhadap aturan tersebut, karena letak wilayah kita yang masuk dalam 3T ( terdepan, terluar, terpencil ), ” ujar Ketum DPP JANTAN, Raja Muhamat Taufik, Sabtu 11 Oktober 2025.
Kebijakan pelarangan ini disebut mengacu pada aturan terbaru Kementerian ESDM, yang hanya mengizinkan penyaluran BBM melalui lembaga resmi seperti SPBU dan sub-penyalur yang ditunjuk langsung oleh pemerintah. (*).