Menu

Mode Gelap
Berganti Nama, BPR Tuah Karimun Siap Melayani UMKM yang Ingin Modal 309 Santri se Kecamatan Meral Diwisuda, Bupati : Semoga Menjadi Anak yang Sholeh Baru Buka, 757 Coffee Shop Adakan Diskon dan Nobar Pengurus APDESI Kab Karimun Dikukuhkan, H. Muklis Jabat Ketua Dilepas Gub Ansar, Jalan Santai HUT PGRI ke 78 Bertabur Hadiah

KARIMUN · 7 Okt 2025 16:57 WIB

Satreskrim dan Satpolairud Polres Karimun Berhasil Ungkap Kasus Penyelundupan PMI Ilegal Ke Malaysia


 Satreskrim dan Satpolairud Polres Karimun Berhasil Ungkap Kasus Penyelundupan PMI Ilegal Ke Malaysia Perbesar


‎BETANJK.COM, KARIMUN – Kepolisian Resor Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau, berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia.

‎Kedua kasus tersebut diungkap oleh dua satuan berbeda, yaitu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Karimun, di lokasi dan waktu yang terpisah.

‎Untuk kasus PMI ilegal yang diungkap Satreskrim Polres Karimun terjadi di Kundur Utara. Dimana Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun berhasil mengungkap kasus penyelundupan empat Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan secara nonprosedural ke Malaysia. Selasa (30/09/2025)

‎Kasus ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa terjadi di Jl. Ujung Baru, Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun.

‎Pelaku menampung CPMI ini di rumah sewa sebelum diberangkatkan melalui pelabuhan tikus menggunakan speedboat menuju Malaysia tanpa dokumen resmi.

‎Dalam penggerebekan, petugas mengamankan empat calon PMI serta satu orang pelaku berinisial DL (48 tahun), warga Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun. Dimana pelaku berperan menjemput CPMI dari pelabuhan, menyediakan rumah penampungan, serta mengantar korban ke titik keberangkatan dan MZ (DPO), berperan sebagai penyedia kapal dan pengatur keberangkatan menuju Malaysia.

‎Adapun empat korban CPMI, masing_masing berinisial MW (41) asal Lombok Timur NTB, IMN (25) asal Lombok Timur NTB, AS (21) asal Belu NTT dan YT (17) asal Belu NTT.

‎Seluruh korban kini berada dalam pendampingan Unit PPA Satreskrim Polres Karimun.

‎Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya unit handphone berbagai merek, 1 kartu ATM BNI
‎1 lembar screenshot tiket pesawat Batik Air rute Lombok–Jakarta–Tanjung Pinang.

‎Sementara untuk kasus pengiriman PMI ilegal yang diungkap oleh Satpolairud Polres Karimun terjadi di Perairan Selat Malarko, Dusun Pelambung, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun yang terjadi pada hari yang sama, Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

‎Dimana dalam pengungkapan ini petugas berhasil menemukan 6 (enam) orang calon PMI, terdiri dari tiga pria dan tiga wanita. Para korban mengaku telah membayar Rp.12 juta per orang kepada agen untuk diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.

‎Selanjutnya petugas berhasil mengamankan tiga pelaku diantaranya AG (52), AM (34)dan I (31). Ketiganya berperan sebagai pengemudi, pengatur keberangkatan, dan penyedia fasilitas transportasi laut.

‎Adapun barang bukti, 1 unit speedboat, 2 unit mesin 40 PK merk Yamaha, 1 terpal plastik biru ukuran 6 meter, 1 jaring panjang ±10 meter, 1 galon berisi pertalite ±30 liter, 1 tong fiber ikan dan 4 unit handphone berbagai merek

‎Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H. memberikan apresiasi atas kinerja cepat jajaran Satreskrim dan Satpolairud dalam menggagalkan dua kasus penyelundupan pekerja migran ilegal ini.

‎“Polres Karimun berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pengiriman pekerja migran nonprosedural dan tindak pidana perdagangan orang. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur bujukan calo yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa dokumen resmi,” ujar Kapolres.

‎Kapolres juga menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan dua kasus ini merupakan hasil kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan di wilayah hukum Polres Karimun, terutama di jalur-jalur perairan yang rawan dijadikan rute penyelundupan PMI ilegal.

‎Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp.15 miliar. (*).

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

‎Permudah Arus Masuk Penumpang dari Luar Negeri, Imigrasi Karimun Berlakukan Program All Indonesia

11 Oktober 2025 - 15:06 WIB

‎Terkait Larangan Pom Mini, Ketum JANTAN Mintak Pemkab dan Instansi Terkait Lakukan Peninjauan Ulang

11 Oktober 2025 - 13:38 WIB

‎Bea Cukai Kepri  bersama Kodaeral  IV  Batam  Berhasil Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah

9 Oktober 2025 - 12:24 WIB

‎Bea Cukai Kepri dan Karimun Musnahkan Barang Ilegal Senilai 5,4 Milyar ‎ ‎

7 Oktober 2025 - 12:54 WIB

Gelar Media Gathering Bersama Insan Pers, Imigrasi Karimun Sampaikan Capaian Triwulan III ‎

1 Oktober 2025 - 16:51 WIB

Dukung Sportivitas Atlet Muda, PT Timah Beri Bantuan ke Teluk Uma Youth Football Karimun

30 September 2025 - 19:59 WIB

Trending di KARIMUN