BETANJAK.COM, KARIMUN – Tim Serigala Satreskrim Polres Karimun berhasil amankan pelaku penganiayaan dengan tempat kejadian perkara di Batu Lipai Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Sabtu (10/06/2023)
Penangkapan ini bermula pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023 sekira pukul 13.30 wib. Tim Serigala Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat, bahwa adanya dugaan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan sebuh pisau.
Selanjutnya Tim Serigala Polres Karimun yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Karimun IPTU Gidion Karo Sekali, S.T.K., S.I.K langsung menuju tempat yang diinformasikan dan langsung mengamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial S.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap S, dimana dirinya mengaku sekira pukul 12.00 dirinya datang kerumah mantan istrinya berinisial P di Batu Lipai Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral dan terjadilah cecok dengan P terkait masalah hak asuh anak.
Tersulut emosi, kemudian pelaku S mengeluarkan sebuah pisau dari pinggang sebelah kiri dan melakukan penganiayaan dengan cara menusuk/menikam P sebanyak 1 kali.
Selanjutnya datang saudara A mendekati dengan maksud melerai, namun sayang S langsung mengejar A hingga dirinya berlari keluar rumah. Namun naas dirinya terjatuh kemudian pelaku S langsung melakukan penganiayaan dengan cara menusuk/menikam menggunakan sebuah pisau ke A sebanyak 1 kali.
“Pelaku penganiayaan dengan cara menikam dengan pisau sudah berhasil kita amankan beserta barang bukti 1 (satu) buah pisau, selanjutnya kami bawa ke Polres Karimun untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun IPTU Gidion Karo Sekali, S.T.K., S.I.K.
Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP yaitu penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. RED/CW.