Menu

Mode Gelap
Berganti Nama, BPR Tuah Karimun Siap Melayani UMKM yang Ingin Modal 309 Santri se Kecamatan Meral Diwisuda, Bupati : Semoga Menjadi Anak yang Sholeh Baru Buka, 757 Coffee Shop Adakan Diskon dan Nobar Pengurus APDESI Kab Karimun Dikukuhkan, H. Muklis Jabat Ketua Dilepas Gub Ansar, Jalan Santai HUT PGRI ke 78 Bertabur Hadiah

KARIMUN · 10 Jun 2023 19:17 WIB

Tim Serigala Satreskrim Polres Karimun Ringkus Pelaku Penikam Mantan Istri


 Tim Serigala Satreskrim Polres Karimun Ringkus Pelaku Penikam Mantan Istri Perbesar

BETANJAK.COM, KARIMUN – Tim Serigala Satreskrim Polres Karimun berhasil amankan pelaku penganiayaan dengan tempat kejadian perkara di Batu Lipai Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Sabtu (10/06/2023)

Penangkapan ini bermula pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023 sekira pukul 13.30 wib. Tim Serigala Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat, bahwa adanya dugaan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan sebuh pisau.

Selanjutnya Tim Serigala Polres Karimun yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Karimun IPTU Gidion Karo Sekali, S.T.K., S.I.K langsung menuju tempat yang diinformasikan dan langsung mengamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial S.

Kemudian dilakukan introgasi terhadap S, dimana dirinya mengaku sekira pukul 12.00 dirinya datang kerumah mantan istrinya berinisial P di Batu Lipai Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral dan terjadilah cecok dengan P terkait masalah hak asuh anak.

Tersulut emosi, kemudian pelaku S mengeluarkan sebuah pisau dari pinggang sebelah kiri dan melakukan penganiayaan dengan cara menusuk/menikam P sebanyak 1 kali.

Selanjutnya datang saudara A mendekati dengan maksud melerai, namun sayang S langsung mengejar A hingga dirinya berlari keluar rumah. Namun naas dirinya terjatuh kemudian pelaku S langsung melakukan penganiayaan dengan cara menusuk/menikam menggunakan sebuah pisau ke A sebanyak 1 kali.

“Pelaku penganiayaan dengan cara menikam dengan pisau sudah berhasil kita amankan beserta barang bukti 1 (satu) buah pisau, selanjutnya kami bawa ke Polres Karimun untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun IPTU Gidion Karo Sekali, S.T.K., S.I.K.

Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP yaitu penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. RED/CW.

Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bupati Aunur Rafiq Hadiri Penutupan Jambore Kader Posyandu Kecamatan Meral

10 September 2024 - 13:09 WIB

Rayakan HUT ke 23, DPC Demokrat Karimun Gelar Syukuran dan Bagi Sembako

10 September 2024 - 07:10 WIB

EJ Bersama Relawan, Deklarasikan Siap Menangkan HMR dan BARA

10 September 2024 - 06:04 WIB

Ringkus 10 TSK, Satresnarkoba Polres Karimun Amankan 2 Kilo Lebih Sabu

9 September 2024 - 14:57 WIB

Masyarakat Karimun Antusias Hadiri Silaturahmi Pemenangan Rudi_ Rafiq

5 September 2024 - 13:52 WIB

Kunker ke Karimun, Gubernur Ansar Ahmad Serahkan Berbagai Bantuan

5 September 2024 - 12:45 WIB

Trending di KARIMUN