Menu

Mode Gelap
Berganti Nama, BPR Tuah Karimun Siap Melayani UMKM yang Ingin Modal 309 Santri se Kecamatan Meral Diwisuda, Bupati : Semoga Menjadi Anak yang Sholeh Baru Buka, 757 Coffee Shop Adakan Diskon dan Nobar Pengurus APDESI Kab Karimun Dikukuhkan, H. Muklis Jabat Ketua Dilepas Gub Ansar, Jalan Santai HUT PGRI ke 78 Bertabur Hadiah

KARIMUN · 1 Apr 2024 16:15 WIB

Tetap Menambang Pasir Laut di Perairan Pulau Babi Karimun, IPR Edy Anwar Distop Dinas ESDM


 Tetap Menambang Pasir Laut di Perairan Pulau Babi Karimun, IPR Edy Anwar Distop Dinas ESDM Perbesar

BETANJAK.COM, KARIMUN – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri telah mengirim surat untuk menghentikan aktivitas tambang pasir laut yang dilakukan IPR Edy Anwar di perairan Pulau Babi, Karimun.

Sikap tegas Dinas ESDM Kepri itu karena IPR Edy Anwar karena diduga tidak melengkapi persyaratan melakukan ekspolitasi penambangan pasir laut di wilayah perairan Provinsi Kepri.

Persyaratan yang dimaksud adalah IPR Eddy belum memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Iya, kami memang sudah mengeluarkan surat untuk penghentian aktivitas tambang pasir laut IPR Edy Anwar,” ujar Kabid Pertambangan ESDM Kepri, Ade Fahmi melalui Analis Kebijakan Bidang Pertambangan ESDM Kepri, Reza Muzzamil Jufri.

Kata Reza, selain belum mengantongi KTT dan PKKPR, Dinas LHK Provinsi Kepri juga masih menyusun Dokumen Lingkungan IPR Edy Anwar.

“IPR Edy Anwar belum memiliki KTT, belum ada PKKPR dan Dokumen Lingkungan IPR sedang disusun oleh Dinas LHK Provinsi,” ungkapnya.

Sayangnya, kendati Dinas ESDM Kepri telah mengeluarkan surat penghentian aktivitas tambang pasir laut yang dilakukan IPR Edy Anwar, namun nyatanya IPR Edy Anwar tetap membandel dan mengacuhkan larangan tersebut.

Bukan hanya itu, kejanggalan lain terkait aktivitas tambang pasir laut yang dilakukan IPR Edy Anwar adalah terkait domisili pemilik tambang.

Dikutip dari hukumonline.com, pada dasarnya IPR diberikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan permohonan yang diajukan oleh orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Permohonan IPR hanya dapat diajukan pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Jika pemohon IPR adalah orang perseorangan, maka persyaratan yang harus dipenuhi pemohon diantaranya Surat Permohonan, Nomor Induk Berusaha, Salinan Kartu Tanda Penduduk dan Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat.

Kemudian, surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan.

Terakhir, surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Namun kenyataannya, Edy Anwar diduga telah mengangkangi Pasal 62 ayat (1) PP 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sebab, secara domisily Edy Anwar bukanlah warga Sungai Pasir melainkan warga Teluk Air dan sudah sangat jelas kalau pihak Kelurahan Sungai Pasir tidak akan bisa mengeluarkan surat keterangan kalau yang bersangkutan merupakan penduduk Sungai Pasir.

Edy Anwar selaku pemilik IPR Edy Anwar ketika dikonfirmasi terkait legalitas IPR miliknya yang tidak memiliki KTT dan KKPRL mengatakan kalau semuanya sudah ada.

“Udah klir semuanya,” ujar Edy Anwar singkat pada Jumat, 29 Maret 2024.

Begitu ketika dikonfirmasi terkait PKKPRL dia menyebut sudah membayar.

“Sudah bayar PKKPRL nya,” pungkas Edy.

Informasi di lapangan menyebut aktivitas penambangan pasir laut yang dilakukan IPR Edy Anwar masih terus berlangsung hingga Jumat, 29 Maret 2024.

“Tadi pagi kapal (operasional untuk IPR Edy Anwar) masih loading di perairan Pulau Babi,” ujar salah seorang penambang melalui ponselnya. RED/CW.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bea Cukai Karimun Musnahkan BMMN, HP iPhone Terbaru Dipotong

11 Desember 2024 - 17:36 WIB

Jaga Kerukunan, GP Ansor Karimun Gelar Malam Keakraban Bersama Tokoh Lintas Agama

11 Desember 2024 - 06:38 WIB

Kejari Karimun Tetapkan Kadis Lingkungan Hidup TSK Korupsi

9 Desember 2024 - 18:00 WIB

Operasi Pasar Dinas Koperasi UMP dan ESDM Kabupaten Karimun Disambut Antusias Masyarakat

9 Desember 2024 - 10:51 WIB

Jaga Populasi Kepiting Bakau, PT Timah Lepaskan Ribuan Bibit Kepiting di Perairan Kundur dan Karimun

9 Desember 2024 - 09:51 WIB

HUT ke 4 Pemuda Batak Bersatu Karimun Meriah, Mulai Audisi Trio hingga Artis Medan Dihadirkan

7 Desember 2024 - 17:21 WIB

Trending di KARIMUN