BETANJAK.COM, KARIMUN _ Direktorat Jenderal Bea dan Cuka, Khusus Kepri, merilis capaian kinerja selama tahun 2023.
Dalam Press releasenya, Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Priyono Triatmojo.menjelaskan bahwa dari sisi Revenue Collector atau penerimaan negara, Bea Cukai Kepulauan Riau berhasil mengumpulkan penerimaan kepabeaanan dan cukai sebesar 336,2 milyar rupiah dari target yang diberikan sebesar 297 milyar rupiah atau naik 113,29 persen dari target penerimaan.
” Tahun 2023 ini Bea Cukai berhasil melampaui target yang diberikan yakni dari 297 milyar rupiah menjadi 336,2 milyar rupiah . Dimana penerimaan tersebut terbagi dari bea masuk sebesar 334,4 milyar rupiah dan bea keluar 218,6 juta rupiah dan cukai 1.6 milyar rupiah,” ujar Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Priyono Triatmojo, Rabu (10/01/2024).
Lanjut Kakanwil, selain penerimaan kepabeanan dan cukai. Bea cukai Kepri juga berhasil mengumpulkan pajak dalam rangka impor sebesar 3,306 triliun ruiiah, dengan rincian PPN2,655 triliun rupiah, PPN DN 36,9 milyar rupiah , PPh Impor 611,5 milyar rupiah dan PPh Ekspor 2,96 milyar rupiah.
” Dari sisi Trade Fasilisator dan Industrial Assitance, Bea Cukai Kepri selama tahun 2023 memberikan fasilitas kepada satu kawasan ekonomi khusus yakni KEK Galang Batang dengan nilai Devisa Ekspor 673,9 USD,” ujarnya.
Dirinya juga menambahkan dari sisi Community Protector atau melindungi masyarakat dari barang_barang ilegal, Bea Cukai Kepri berhasil menerbitkan 558 surat bukti penindakan.
” Penindakan atas hasil tembakau mendominasi penindakan Bea Cukai Kepri sebanyak 364 kasus dengan jumlah barang sebanyak 41,63 batang dengan nilai barang 82 milyar rupiah dan potensi kerugian negara sebesar 59 milyar. Kemudian penindakan minuman mengandung etik alkohol sebanyak 34 kasus dengan jumlah barang sebanyak 2,5 juta botol dengan nilai barang 1,6 milyar rupiah dan potensi kerugoan negara sebesar 3,5 milyar,” tambahnya.
Sepanjang tahun 2023, Bea Cukai Kepri juga berhasil melakukan 2 kali penindakan atas baby lobster jenis mutiara dan pasir dengan jumlah 250 ribu ekor dengan nilai barang 37 milyar rupiah.
“Selain itu, kita juga berhasil menggagalkan 5 kasus penyeludupan narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) dengan rincian 2.671,5 gram Methamphetamin ( Sabu_sabu) dan 10.027 butir ekstasi yang seluruhnya bernilai 10,33 milyar rupiah,” ujar Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Priyono Triatmojo. RED/CW.