BETANJAK.COM, KARIMUN _ Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan empat orang tersangka narkotika jenis sabu seberat 1900 gram ( 1,9 Kg) dan 40 gram.
Keempat tersangka tersebut berinisial FA, PN, DA dan MR
Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K. didampingi Kasat Narkoba AKP Arsyad Riyandi, S.IP, M.H, mengatakan bahwa kronologis penangkapan para tersangka terjadi pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 WIB, berawal adanya informasi dari masyarakat, sehingga team personel Satnarkoba Polres Karimun melakukan penyelidikan dan benar telah berhasil mengamankan 4 orang laki-laki inisial FA, PN, DA dan MR di salah satu hotel yang berada di Kecamatan Karimun.
“Hasil pemeriksaan ke 4 tersangka, narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seorang warga Malaysia yang berinisial BO (DPO) dengan cara menjemput ke pantai Pontian Malaysia,” ujar Kapolres AKBP Ryky W. Muharam, di lantai 2 aula gedung Catur Prasetya Polres Karimun. Senin (07/08/2023).
Lanjut Kapolres, dari ke empat tersangka tersebut, salah satu tersangka berinisial DA, diketahui anak seorang pejabat.
” Tersangka DA berperan sebagai penjemput narkoba dan menyimpannya selama dua hari,” ujar Kapolres.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 paket besar narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik teh china merk GUANYINWANG berwarna hijau dengan berat kotor 1900 gram dan 5 paket kecil Narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dijumpai di rumah kontrakan F A dengan berat kotor 40,1 gram, 1 buah alat hisap shabu ( Bong ), 4 unit handphone, uang tunai sebesar RP 5.900.000 (lima juta sembilan ratus ribu rupiah). Maka dari jumlah keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut yang disita bisa menyelamatkan 5.820 (lima ribu delapan ratus dua puluh jiwa) s/d 7.760 (tujuh ribu tujuh ratus enam puluh jiwa).
Para tersangka ini, di sangkakan melanggar pasal 114 ayat ( 2 ) subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). RED/CW.