BETANJAK.COM, KARIMUN _ Satresnarkoba Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1856 gram.
Pemusnahan narkoba ini dilakukan dengan cara direndam menggunakan air panas, dan disaksikan langsung oleh para tersangka, Selasa ( 12/09/2023) di Aula Catur Prasetya Mapolres Karimun.
Kapolres Karimun AKBP Riky W Muharam, mengatakan bahwa barang yang dimusnahkan ini setelah dilakukan perhitungan, penimbangan dan pembungkusan serta penyisihan oleh pihak perum pegadaian Tanjung Balai Karimun untuk dibawa ke Laboratorium Forenik Polda Riau, maka barang bukti sabu yang dimusnahkan ini seberat 1856 gram
” TKP pengungkapan disalah satu hotel di Kecamatan Karimun, pada 3 Agustus lalu. Dengan tersangka yang berhasil kita amankan yakni PN alias PCK, FA alias GN, DA dan MR alias RN. Dimana dari tersangka ini berhasil kita amankan dua bungkus narkoba jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik Teh Cina merk Guannyinwang berwarna hijau seberat 1900 gram,” ujar Kapolres AKBP Ryky. W Muharam.
BB yang dimusbkana ini merupakan BB anak pejabat yang berhasil kita ungkap beberapa waktu lalu,” ujar Kasat Narkoba AKP Arsyad Riyandi.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat ( 2 ) subsider pasal 112 ayat ( 2 ) undang _undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda satu milyar rupiah. RED/CW.