Menu

Mode Gelap
Berganti Nama, BPR Tuah Karimun Siap Melayani UMKM yang Ingin Modal 309 Santri se Kecamatan Meral Diwisuda, Bupati : Semoga Menjadi Anak yang Sholeh Baru Buka, 757 Coffee Shop Adakan Diskon dan Nobar Pengurus APDESI Kab Karimun Dikukuhkan, H. Muklis Jabat Ketua Dilepas Gub Ansar, Jalan Santai HUT PGRI ke 78 Bertabur Hadiah

KARIMUN · 16 Jun 2024 14:25 WIB

Satreskrim Polres Karimun Ringkus Ortu Pembuang Bayi di Baran, Pelaku Pelajar SMAN


 Satreskrim Polres Karimun Ringkus Ortu Pembuang Bayi di Baran, Pelaku Pelajar SMAN Perbesar

 

BETANJAK.COM, KARIMUN _ Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pembuang bayi yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Baran 1 RT 003_ RW O03, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun beberapa waktu lalu.

Pelaku pembuang bayi tersebut diketahui pelajar SMAN berusia 16 tahun dan pasanganya seorang tukang bangunan.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan, terungkapnya kasus tersebut, setelah pihaknya membentuk tim yang terdiri dari Satreskrim, Polsek Meral dan bagian Intelkam. Dimana setelah melakukan penyelidikan dan pencocokan dari CCTV terhadap kendaraan dan pakaian yang digunakan pelaku. Pihaknya mengamankan seorang perempuan dan laki_laki, ibu dan bapak dari bayi yang dibuang.

” Setelah melakukan penyelidikan kita mengamankan seorang perempuan sebut saja namanya bunga dan pasanganya berinisial MR. Dimana pengakuan tersangka, dirinya nekat membuang atau menelantarkan bayi karena takut ketahuan oleh orang tuanya karena telah hamil di luar pernikahan.Sehingga dirinya menjadi panik dan berpikir untuk membuangnya,” ujar Kapolres AKBP Fadli Agus, Minggu (16/06/2024) di Mapolres.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 helai jaket warna hitam milik MR, 1 helai celana kain warna abu-abu, 1 sweater warna merah putih, 1 buah pisau dapur untuk memotong plasenta, 1 helai kantong warna kuning untuk membungkus plasenta dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua pelaku ini, dijerat dengan pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara tujuh tahun enam bulan. Kemudian pasal 305 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan dan pasal pasal 81(2)Jo 76 D undang_undang no 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima milyar. RED/CW.

Artikel ini telah dibaca 232 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

‎Panen Berkah dari SAE, Rutan Karimun Hasilkan 180 Kg Kangkung dari Program Pembinaan WBP

15 November 2025 - 12:28 WIB

‎Peringati Hari Kesehatan Nasional ke 61, Tenaga Kesehatan hingga Agen Kapal Terima Penghargaan

14 November 2025 - 13:49 WIB

‎Bupati Iskandarsyah Buka Pelatihan E _Katalog Versi 6 ‎

13 November 2025 - 16:25 WIB

‎DiKukuhkan Bupati, Sunardi Kembali Pimpin KKB Meranti Kabupaten Karimun ‎

9 November 2025 - 13:51 WIB

‎Gelar Bakti Sosial, Rutan Karimun Bagikan Puluhan Paket Sembako kepada Masyarakat

7 November 2025 - 20:07 WIB

PT TIMAH Tbk Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis dan Berikan Makanan Tambahan Bagi Masyarakat di Karimun

7 November 2025 - 15:05 WIB

Trending di KARIMUN