BETANJAK.COM, KARIMUN – Satreskrim Polres Karimun berhasil menggagalkan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Negara Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi di Kabupaten Karimun. Rabu (05/04/2023)
Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H, S.I.K melalui Kasatreskrim IPTU Gidion Karo Sekali, S.T.K, S.I.K, menyampaikan pengungkapan penggagalan pengiriman PMI ilegal menuju Malaysia tersebut terjadi pada hari Rabu (29/03/2023), bermula dari adanya informasi mengenai rencana akan adanya pengiriman PMI secara ilegal dari Wilayah Karimun melalui jalur tidak resmi.
“Dari pengungkapan ini, Penyidik Satreskrim Polres Karimun menetapkan 3 (tiga) orang tersangka masing-masing berinisial MA (41), H (40) dan M (44) serta mengamankan 2 (dua) orang calon TKI ilegal,” ujar Kasatreskrim IPTU Gidion Karo Sekali.
Lanjut Kasat, kronologis terjadi pada hari Rabu 29 Maret 2023 sekira pukul 15.00 wib personel Satreskrim Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada calon pekerja migran indonesia yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi dengan menggunakan Kapal Boat Pancong yang berlokasi di Sungai Bati Teluk Lekop, Desa Pongkar Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
Selanjutnya dirinya ( Kasatreskrim ) bersama dengan personel Satreskrim melakukan penyelidikan, yang mana selanjutnya mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah yang berada di Teluk Lekup Kecamatan Tebing. Selanjutnya Kasatreskrim bersama dengan personel Satreskrim menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial M yang berperan sebagai perekrut calon pekerja migran indonesia dan pelaku H sebagai pelaku Tekong Kapal.
“Dari oengungkapan ini, kita berhasil mengamankan salah satu pekerja migran indonesia yang akan berangkat berinisial B dan mengamankan calon pekerja migran indonesia lainnya, A beserta pelaku yang merekrut A berinisial M yang berada di Hotel Taman Bunga Karimun,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan minyak bensin 15 liter, bot fiber mesin 15 pk merk yamaha, uang tunai Rp. 500.000, 1 unit hp dan 1 unit sepeda motor Suzuki SkyDrive warna merah Nomor Polisi BP 6305 CK serta membawa pelaku beserta korban ke Polres Karimun untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Para tersangka ini, dapat dijerat dengan Pasal 81 Jo 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017, tetang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman kurungan 10 penjara. RED/CW.