BETANJAK.COM, KARIMUN _Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun berhasil mengamankan satu orang tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu.
Waka Polres Karimun, Kompol Herie Pramono, mengatakan pengungkapan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun terjadi di pelabuhan domestik Tanjung Balai Karimun, Kecamatan Karimun pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 pukul 08.00 pagi.
“Tersangka yang kita amankan berinisial A bin S. Modus operandi narkotika jenis sabu akan dibawa ke wilayah provinsi Riau, dengan barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 4 paket narkotika jenis sabu sebanyak berat kotor 317,13 gram,” ujar Waka Polres, Kompol Herie Pramono, Senin ( 30/09/2024) di Mapolres Karimun.
Dari pengungkapan kasus ini, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 helai plastik putih dibalut lakban coklat, 1 tisu warna putih, 1 helai kantong plastik warna hitam, 2 tiket penumpang Karunia Jaya dari Buton ke Tanjung Balai tanggal 13 September 2024 dan tiket penumpang Karunia Jaya dari Tanjung Balai ke Buton, 1 tas merk polo, dan handphone merk Vivo.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2011 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan 20 tahun penjara, serta denda satu miliar sampai dengan 10 miliar rupiah. RED/CW.