Menu

Mode Gelap
Berganti Nama, BPR Tuah Karimun Siap Melayani UMKM yang Ingin Modal 309 Santri se Kecamatan Meral Diwisuda, Bupati : Semoga Menjadi Anak yang Sholeh Baru Buka, 757 Coffee Shop Adakan Diskon dan Nobar Pengurus APDESI Kab Karimun Dikukuhkan, H. Muklis Jabat Ketua Dilepas Gub Ansar, Jalan Santai HUT PGRI ke 78 Bertabur Hadiah

KARIMUN · 25 Feb 2025 16:29 WIB

Satres Narkoba Polres Karimun Ringkus Belasan Pengedar Narkoba


 Satres Narkoba Polres Karimun Ringkus Belasan Pengedar Narkoba Perbesar

 

BETANJAK.COM, KARIMUN _ Satuan reserse narkoba Polres Karimun berhasil meringkus belasan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karimun.

Mewakili Kapolres, Kabagops Polres Karimun, Kompol Agung Surya Wiguna didampingi Kasat Narkoba, AKP Arif Ridho menjelaskan bahwa selama periode dari Januari hingga Februari ini, pihaknya berhasil meringkus 19 pengedar narkoba.

” Selama periode bulan Januari sampai bulan Februari ini, kita telah berhasil mengamankan 19 tersangka dengan 13 laporan polisi. Dengan total barang bukti yang diamankan yaitu untuk barang bukti sabu berat bersih keseluruhan 185,92 gram, kemudian ganja kering dengan berat bersih 79,83 gram, 1 butir pil Happy Five dengan berat bersih 0,18,” ujar Kabagops Kompol Agung Surya Wiguna.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Arif Ridho, mengatakan bahwa para tersangka diamankan ditempat yang berbeda_beda di wilayah hukum Tanjung Balai Karimun.

“Tersangka ada yang kita amankan di kediaman nya masing-masing dan ada juga yang di luar,” ujar AKP Arif Ridho

lebih lanjut dikatakannya bahwa dari 19 tersangka yang berhasil diamankan 8 diantaranya berstatus residivis

“Jadi hampir separuh, hampir 50% berstatus residivis di kasus yang sama. Jadi setelah keluar atau bebas dari penjara, mereka ini beroperasi kembali mengedarkan narkoba lagi di Tanjung Balai Karimun,sehingga tidak sulit bagi kami untuk melakukan penindakan terhadap mereka,” ujarnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 subsider 112 dan 111 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.RED/CW.

Artikel ini telah dibaca 401 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Siaga Hadapi Situasi Darurat, Departement HSE Area Kundur Gelar Pembinaan Pemadam Kebakaran di Klinik Prtama Bakti Timah Perayun 

15 Mei 2025 - 13:14 WIB

Perkuat Peran Sosial dan Keagamaan, PT Timah Bantu Rumah Ibadah dan Kegiatan Keagamaan Masyarakat 

15 Mei 2025 - 11:33 WIB

Hari Raya Waisak, Lima Warga Binaan Rutan Karimun Terima Remisi

12 Mei 2025 - 13:04 WIB

Stop Aksi Premanisme, Polsek Tebing Buka Layanan Call Center

11 Mei 2025 - 17:10 WIB

Rutan Karimun Bersama BNNK Gelar Senam dan Mini Soccer

9 Mei 2025 - 13:12 WIB

Rutan Karimun Terima Bantuan Kitab Suci dari Kemenag

9 Mei 2025 - 11:42 WIB

Trending di KARIMUN