BETANJAK.COM, KARIMUN_Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun meringkus tiga orang kurir narkoba jenis sabu_sabu
Dari ketiga tersangka polisi mengamankan 11,631 gram sabu_sabu yang dibungkus plastik warna gold dan warna orange serta tiga ransel milik tersangka.
Wakapolres Karimun, Kompol Misbachul Munir mengatakan, ketiga tersangka diamankan ditempat yang berbeda, pertama di pelabuhan KPK Karimun dan yang kedua di atas kapal di perairan Tanjung Samak Kabupaten Meranti, Riau dan yang ketiga di Kp Baru Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
” Kronologisnya pada hari Kamis tanggal 5 Desember sekira pukul 18.15 WIB Satres Narkoba Polres Karimun melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama inisial MM di depan Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Karimun atau KPK di Jalan Nusantara Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun dengan barang bukti yang ditemukan 4 paket besar narkotika. Dimana narkotika tersebut didapatnya dari inisial RS dan PO yang terlebih dahulu berangkat membawa narkotika jenis Sabu menggunakan kapal penumpang dengan tujuan Tanjung Buton Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Karimun berkoordinasi dengan KPPBC Tanjung Balai Karimun untuk melakukan pengajaran terhadap kedua tersangka menggunakan kapal patroli KPPBC Tanjung Balai Karimun. Kemudian sekira pukul 10.20 WIB personel Satres Narkoba bersama personel KPPBC berhasil mengejar kapal penumpang yang berada di perairan Tanjung Samak,Kabupaten Kepulauan Meranti, provinsi Riau dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang mengaku bernama inisial FS dan PO yang berada dalam kapal tersebut dan ditemukan empat paket besar narkotika jenis sabu _sabu yang berada dalam tas.
Selanjutnya para tersangka di bawa dan dilakukan interogasi terhadap saudara MM dan FS beserta PO mereka mengakui mendapatkan narkotika sabu ini dari tersangka lain berinisial UK yang saat ini masih DPO dan dalam pencarian dan pengejaran petugas, namun DPO UK mematikan alat komunikasinya dan sudah tidak aktif lagi,” ujar Wakapolres, Kompol Misbachul Munir, Jumat (06/11/2024) di Mapolres Karimun, Kabupaten Karimun.
Atas perbuatanya para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan penjara atau hukuman seumur hidup paling lama 20 tahun atau di denda satu miliar rupiah sampai dengan 10 miliar rupiah. RED/CW.