Menu

Mode Gelap
Berganti Nama, BPR Tuah Karimun Siap Melayani UMKM yang Ingin Modal 309 Santri se Kecamatan Meral Diwisuda, Bupati : Semoga Menjadi Anak yang Sholeh Baru Buka, 757 Coffee Shop Adakan Diskon dan Nobar Pengurus APDESI Kab Karimun Dikukuhkan, H. Muklis Jabat Ketua Dilepas Gub Ansar, Jalan Santai HUT PGRI ke 78 Bertabur Hadiah

KARIMUN · 6 Des 2024 16:53 WIB

Satres Narkoba Polres Karimun Ringkus 3 TSK Narkoba, Amankan 11 Kilo Lebih Sabu


 Satres Narkoba Polres Karimun Ringkus 3 TSK Narkoba, Amankan 11 Kilo Lebih Sabu Perbesar

 

BETANJAK.COM, KARIMUN_Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun meringkus tiga orang kurir narkoba jenis sabu_sabu

Dari ketiga tersangka polisi mengamankan 11,631 gram sabu_sabu yang dibungkus plastik warna gold dan warna orange serta tiga ransel milik tersangka.

Wakapolres Karimun, Kompol Misbachul Munir mengatakan, ketiga tersangka diamankan ditempat yang berbeda, pertama di pelabuhan KPK Karimun dan yang kedua di atas kapal di perairan Tanjung Samak Kabupaten Meranti, Riau dan yang ketiga di Kp Baru Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

” Kronologisnya pada hari Kamis tanggal 5 Desember sekira pukul 18.15 WIB Satres Narkoba Polres Karimun melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama inisial MM di depan Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Karimun atau KPK di Jalan Nusantara Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun dengan barang bukti yang ditemukan 4 paket besar narkotika. Dimana narkotika tersebut didapatnya dari inisial RS dan PO yang terlebih dahulu berangkat membawa narkotika jenis Sabu menggunakan kapal penumpang dengan tujuan Tanjung Buton Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Karimun berkoordinasi dengan KPPBC Tanjung Balai Karimun untuk melakukan pengajaran terhadap kedua tersangka menggunakan kapal patroli KPPBC Tanjung Balai Karimun. Kemudian sekira pukul 10.20 WIB personel Satres Narkoba bersama personel KPPBC berhasil mengejar kapal penumpang yang berada di perairan Tanjung Samak,Kabupaten Kepulauan Meranti, provinsi Riau dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang mengaku bernama inisial FS dan PO yang berada dalam kapal tersebut dan ditemukan empat paket besar narkotika jenis sabu _sabu yang berada dalam tas.

Selanjutnya para tersangka di bawa dan dilakukan interogasi terhadap saudara MM dan FS beserta PO mereka mengakui mendapatkan narkotika sabu ini dari tersangka lain berinisial UK yang saat ini masih DPO dan dalam pencarian dan pengejaran petugas, namun DPO UK mematikan alat komunikasinya dan sudah tidak aktif lagi,” ujar Wakapolres, Kompol Misbachul Munir, Jumat (06/11/2024) di Mapolres Karimun, Kabupaten Karimun.

Atas perbuatanya para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan penjara atau hukuman seumur hidup paling lama 20 tahun atau di denda satu miliar rupiah sampai dengan 10 miliar rupiah. RED/CW.

 

Artikel ini telah dibaca 138 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

‎Jaga Ekosistem Pesisir, PT TIMAH Tbk Tanam Ribuan Mangrove di Pantai Kobel Kundur

12 Desember 2025 - 17:33 WIB

‎Ringankan Beban Keluarga, PT TIMAH Tbk Bantu Biaya Pengobatan Bahar, Anak Nelayan yang Alami Luka Bakar Saat Kecelakaan Laut ‎

11 Desember 2025 - 17:07 WIB

‎Berkolaborasi dengan BKKBN Kepri dan Pemkab Karimun, PT TIMAH Tbk Wujudkan Generasi Emas 2045 Lewat Gerakan Ayah Teladan Indonesia

11 Desember 2025 - 15:23 WIB

‎Jelang Natal, PT TIMAH Tbk Serahkan Bantuan Pembangunan Rumah Duka untuk Gereja di Bangka Barat ‎

11 Desember 2025 - 11:19 WIB

‎Warga Desa Bukit Layang Serbu Mobil Sehat PT TIMAH Tbk, Berobat Lebih Dekat dan Gratis ‎

10 Desember 2025 - 18:46 WIB

‎PT TIMAH Tbk Kembali Hadir Bantu Warga Terdampak Banjir Rob di Pangkalpinang

10 Desember 2025 - 18:36 WIB

Trending di KARIMUN