BETANJAK.COM, KARIMUN _ Ratusan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan hasil penindakan pelanggaran menggunakan Etle Handheld dimusnahkan.
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dipotong dan digilas pakai alat berat, Rabu ( 07/02/2024) di Mapolres Karimun.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini didasari adanya keluhan masyarakat yang disampaikan saat kegiatan Jumat curhat. Dimana masyarakat banyak yang mengeluh atas kebisingan yang disebabkan oleh kenalpot brong, sehingga dilaksanakan kegiatan patroli yang ditingkatkan dengan sasaran kenalpot brong.
” 241 kenalpot yang kita musnahkan ini, merupakan hasil penindakan selama satu bulan yang dilakukan diwilayah Tanjung Balai Karimun di area jalan Amad Yani, depan Mapolres, Costal Aea dan disekolah_sekolah,” ujar Kapolres Fadli Agus.
” Untuk penindakan menggunakan camera Etle Handheld oleh polantas secara .mobile sebanyak 29 kendaraan dan tervalidasi sebanyak 22 pelanggar ,” tambahnya.
Kapolres juga menghimbau supaya masyarakat tidak menggunakan knalpot brong, karena bagi pelanggarnya bisa dikenakan sanksi.
” Pengendara pengguna knalpot brong ini bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 285 ,” tutupnya. RED/CW.