BETANJAK.COM, KARIMUN – Sat Lantas Polres Karimun melaksanakan himbauan dan sosialisasi serta penindakan terkait penggunaan sepeda motor bagi pelajar dibawah umur. Kamis (08/06/2023)
Hal ini dilakukan dalam rangka menekan terjadinya kecelakaan dijalan, serta disejalankan juga dengan kebijakan Disdikbud Kabupaten Karimun yang melarang siswa membawa kendaraan ke sekolah.
” Kegiatan sosialisasi ataupun himbauan ini dilakukan untuk menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak usia dini yang mana bertujuan sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas pengendara di bawah umur,” ujar Kasat Lantas Polres Karimun, Iptu Dristica Brian Arya Leviantona,
Lanjut Kasat, pihaknya juga akan menindak tegas berupa sanksi bagi pelajar yang masih nekat membawa motor ke sekolah. Adapun sanksi yang diberikan berupa teguran serta pemanggilan orang tua guna mengurus kendaraan saat diamankan petugas.
” Tujuan larangan tersebut untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak dibawah umur di Kabupaten Karimun,” ujar Kasat mengakhiri. RED/CW.