Menu

Mode Gelap

KARIMUN · 21 Nov 2023 16:20 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan 2.036,19 Sabu Tanpa Tuan


 Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan 2.036,19 Sabu Tanpa Tuan Perbesar

BETANJAK.COM, KARIMUN _ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun  memusnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak 2.036,19 gram (dua ribu tiga puluh enam koma sembilan belas) gram. Selasa (21/11/22).

Pemusnahan barang bukti kasus Narkoba tersebut berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK – 2391 / L.10.12/ ENZ.1 / 11  / 2023 tanggal 08 November 2023 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

Kegiatan ini dipimpin Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. didampingi oleh Kasat Narkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K, S.I.K., Kasubsipenmas Sihumas IPDA Zulfikar dan dihadiri oleh Dandim 0317 Tbk, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Kepala Bnnk Karimun, Kepala Rutan Kelas II.B Tanjung Balai Karimun, penasehat hukum serta tokoh masyarakat Karimun.

Adapun barang bukti narkotika yang dilakukan pemusnahan ini berdasarkan informasi masyarakat Desa Pelambung pada tanggal 16 Oktober 2023, sedang menjaring ikan di perairan Tokong Hiu Kec. Tebing Kabupaten Karimun menemukan boat pancung kosong yang terbuat dari kayu tanpa mesin sedang terapung di perairan Tokong Hiu.

Kemudian setelah dicek boat pancung tersebut berisikan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik teh cina berwarna hijau dengan tulisan guanyinwang kemudian para nelayan  melaporkan  penemuan barang temuan tersebut kepada ketua RW.01.  Selanjutnya ketua RW.01 Desa Pongkar melaporkan penemuan barang temuan tersebut kepada Babinsa desa pongkar, lalu setelah diamankan oleh babinsa dan perangkat desa paket yang diduga narkotika tersebut dibawa ke Koramil 04/tbk dan Kodim 0317/ tbk kemudian diserahkan kepada satresnarkoba polres karimun.

2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik teh cina merk guannyinwang berwarna hijau dengan berat 2.101 gram (dua ribu seratus satu gram) kemudian disisihkan dengan berat 64,81 (enam puluh empat koma delapan puluh satu) gram untuk dibawa kelaboratorium forensik polda riau sehingga sisanya seberat 2.036,19 (dua ribu tiga puluh enam koma Sembilan belas gram) untuk dimusnahkan.

Dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif Narkotika mengandung Metamfetamin terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara memasukan barang bukti tersebut kedalam tempat yang berisikan air mendidih kemudian dilarutkan, selanjutnya barang bukti tersebut dibuang kedalam saluran pembuangan akhir Polres Karimun,” ungkap Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. RED/CW.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Berkat Bantuan Hand Traktor dari PT Timah Tbk, Hasil Kelompok Tani Bukit Naga Semakin Meningkat

29 November 2023 - 16:33 WIB

Partai Politik di Kab Karimun Berikrar Pemilu Damai

29 November 2023 - 12:07 WIB

PT Timah Tbk Lakukan Penyulaman Ribuan Bibit di Kundur

28 November 2023 - 13:22 WIB

Ketua Yayasan 7 Juli Karimun, Harris Fadillah Lantik Dr. Muhiri sebagai Rektor Universitas Karimun

28 November 2023 - 11:30 WIB

HUT PGRI ke 78 2023, TU MAN Karimun Raih Motor

27 November 2023 - 13:56 WIB

Ketua DPD PDIP Soerya Respationo Buka Rakercab IV DPC  PDI Perjuangan Kabupaten Karimun

26 November 2023 - 16:36 WIB

Trending di KARIMUN