BETANJAK.COM,KARIMUN_ Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, memimpin langsung Press Conference pengungkapan narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba) Polres Karimun, Senin ( 09/09/2024) di Mapolres Karimun, Kabupaten Karimun.
Selama dua pekan ini, Satres Narkoba berhasil mengamankan 10 orang pelaku dengan barang bukti sebanyak 2,869 gram sabu_sabu.
” Hari ini Senin tanggal 9 September kita melakukan press conference kasus tindak pidana narkoba yang berhasil kita ungkap selama dua pekan ini. Dimana dari pengungkapan tersebut ada lima LP dengan jumlah TSK 10 orang dan barang bukti yang kita amankan sebanyak 2,869 gram sabu_sabu,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa.
Lanjut Kapolres, dari 10 TSK tersebut, empat orang TSK lainnya sudah dititipkan ke LP (Rutan) dan sisanya masih disini.
“Peranan tersangka ini semuanya kurir dan pengedar, bahkan ada tersangka membawa narkoba melalui pelabuhan gelap, karena di Karimun sini banyak wilayah dekat dengan Malaysia jadi banyak lokasi-lokasi pelabuhan gelap,” ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya para tersangka dijerat dengan
pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun penjara tau denda maksimal Rp. 10 miliar. RED/CW