BETANJAK.COM, KARIMUN – Polsek Tebing Polres Karimun berhasil amankan 1 (satu) pelaku pencurian yang beralamat Jalan Poros Rt. 003 Rw. 002 Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Jumat (16/06/2023)
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi oleh korban R H terkait adanya pencurian yang terjadi dirumahnya. Dimana dalam laporannya korban mengaku barangnya hilang diantaranya 1 (satu) Unit Mesin cuci, 1 (satu) unit Grenda, 1 (satu) unit ketam listrik, 1 (satu) set kompor Gas Hock dan tabung gas 3 Kilo, 1 (satu) unit blender, dan 1 (satu) unit HP, dengan total kerugian sebesar delapan juta rupiah.
Berbekal adanya laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tebing langsung melaksanakan penyelidikan dan diamankan 1 (satu) pelaku dengan inisial R J. Dari hasil interogasi RJ melakukan aksinya bersama E (DPO) pada hari Sabtu tanggal 04 Februari sekira 12.00 wib, dengan cara langsung masuk kerumah dari bagian belakang dan mengangkat mesin cuci ke keranjang bakul motor serta membawa tabung gas dan barang lainnya didalam goni.
“Adapun barang bukti yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tebing yaitu 1 (Satu) Unit sepeda motor Honda Vario,” ungkap Kapolsek Tebing AKP M. Jaiz.
Terhadap tersangka RJ di sangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun. RED/CW.