Menu

Mode Gelap
Berganti Nama, BPR Tuah Karimun Siap Melayani UMKM yang Ingin Modal 309 Santri se Kecamatan Meral Diwisuda, Bupati : Semoga Menjadi Anak yang Sholeh Baru Buka, 757 Coffee Shop Adakan Diskon dan Nobar Pengurus APDESI Kab Karimun Dikukuhkan, H. Muklis Jabat Ketua Dilepas Gub Ansar, Jalan Santai HUT PGRI ke 78 Bertabur Hadiah

KARIMUN · 10 Jun 2025 13:03 WIB

Polsek Tebing Ringkus Pencuri Kabel  Bandara Raja Haji Abdullah Karimun


 Polsek Tebing Ringkus Pencuri Kabel  Bandara Raja Haji Abdullah Karimun Perbesar

BETANJAK.COM, KARIMUN _ Polsek Tebing Polres Karimun berhasil menangkap  empat pencuri kabel grounding, yang beraksi di Bandara Raja Haji Abdullah Karimun pada  Rabu 5 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.

Keempat pelaku yang diamankan  tersebut masing_masing  berinisial M (38), A (37), K (28) dan R (31), dengan pekerjaan sehari _hari ada yang sebagai  nelayan, buruh harian lepas dan petani.

Para  pelaku merupakan warga Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit kabel grounding, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru hitam.

Kapolsek Tebing, AKP Binsar mengatakan, tindak pidana tersebut diketahui saat pelapor, Medi Tangkepayung (38) merupakan Kanit Teknisi Listrik Bandara RHA Karimun bersama anggotanya ingin memasang kabel grounding di landasan 27/lampu papi pada, Rabu 5 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB.

Kemudian sampai disana pada saat pemasangan kabel grounding, didapati bahwa series cable FL2XCY 1X6 Sqmm 3/6 KV dengan panjang 490m, connector Kit 3 pasang (6 buah).

Selain itu, isolating transformer 150 W; 6A ( 4 buah ), kabel tembaga BC 50 mm dengan Panjang (230m) sudah tidak ada lagi atau hilang. Selanjutnya  melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebing pada, Kamis 6 Juni 2025 pukul 12.01 WIB.

“Kerugian yang dialami korban lebih kurang Rp 66.100.000,” ujar AKP Binsar.

Lebih lanjut dikatakan Binsar, para pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah,  di Pamak Laut, Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing pada, Rabu 5 Juni 2025 sekitar pukul 23.30 WIB.

” Penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh Unit Reskrim Polsek Tebing, bahwa pelaku sedang berada di rumahnya masing-masing.Selanjutnya  tim menuju ke tempat yang di informasikan dan langsung melakukan penangkapan tehadap M, A, K dan R, sementara  seorang lainnya berinisial S (DPO) tidak ada di rumah. Kemudian dilakukan interogasi, dan para  pelaku mengakui perbuatannya. karena faktor ekonomi,” tutup AKP Binsar.

Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

‎Peduli Atas Wafatnya Affan Kurniawan, Polres Karimun Gelar Doa Bersama

30 Agustus 2025 - 14:40 WIB

Sembako Murah dan Cek Kesehatan Gratis Digelar Kejari Karimun Diserbu Warga

27 Agustus 2025 - 11:08 WIB

‎Pesta Rakyat HUT RI ke 80 Kampung Baru Tebing Meriah, Ditutup dengan Acara Hiburan dan Pembagian Hadiah

26 Agustus 2025 - 06:29 WIB

335 Tim Gerak Jalan Meriahkan HUT RI ke 80

23 Agustus 2025 - 10:55 WIB

‎Bupati  Iskandarsyah Launching Roadshow Layanan Pajak Daerah, Ayo Bayar Pajak 

22 Agustus 2025 - 11:51 WIB

‎Lurah Harjosari Indra Sambut Baik Sosialisasi IKD oleh Mahasiswa STIT Cakrawala

20 Agustus 2025 - 11:42 WIB

Trending di KARIMUN