Menu

Mode Gelap
Berganti Nama, BPR Tuah Karimun Siap Melayani UMKM yang Ingin Modal 309 Santri se Kecamatan Meral Diwisuda, Bupati : Semoga Menjadi Anak yang Sholeh Baru Buka, 757 Coffee Shop Adakan Diskon dan Nobar Pengurus APDESI Kab Karimun Dikukuhkan, H. Muklis Jabat Ketua Dilepas Gub Ansar, Jalan Santai HUT PGRI ke 78 Bertabur Hadiah

KARIMUN · 13 Jun 2023 04:33 WIB

Polsek Tebing Ringkus Pencuri 1,5 Ton Besi Plat


 Polsek Tebing Ringkus Pencuri 1,5 Ton Besi Plat Perbesar

BETANJAK.COM, KARIMUN – Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curat) berinisial AS (31) dan AR (DPO) di Jl. Poros Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Kabupaten. Karimun, Senin (12/06/2023)

Pengungkapan ini, berdasarkan Laporan Polisi LP – B / 05 / VI / 2023 / Kepri / Res Karimun / SPK – Sek Tebing tanggal 7 Juni 2023 yang mana kejadian itu terjadi pada hari minggu tanggal 4 Juni 2023 di tempat penampungan barang bekas ( SCRAP ) Jl. Poros Rt 003 Rw 002 Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing. Dimana pada hari minggu tanggal 4 Juni tersebut, sekira pukul 06.00 Wib saat pelapor berada di rumah, pelapor dihubungi oleh penjaga tempat penampungan barang bekas, bahwa tempat penampungan barang bekasnya dibongkar dan besi plat hilang.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 Kapolsek Tebing AKP M. Jaiz, S.IP memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian di tempat penampungan barang bekas.

Selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Tebing yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tebing bersama anggota langsung menuju tempat yang diinformasikan dan langsung melakukan penangkapan kepada AS dan AR (DPO) melarikan diri.

Kemudian dilakukan introgasi terhadap AS, dirinya mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian barang bekas berupa plat besi sebanyak sekira 1,5 Ton (1500 kilogram) besi plat ( SCRAP) di tempat penampungan di Jl. Poros bersama AR (DPO) dengan cara bolak-balik sebanyak 6 (enam) kali, kemudian barang bekas tersebut disembunyikan dibelakang rumah.

Guna proses penyidikan lebih lanjut. barang bukti diamankan kekantor Polsek Tebing. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

“Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Mapolsek Tebing, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke – 4 dan ke – 5, dengan ancaman 7 (tujuh) tahun kurungan penjara,” ungkap Kapolsek Tebing AKP M. Jaiz. RED/CW.

Artikel ini telah dibaca 232 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Cegah Abrasi di Pantai Pongkar, PT Timah Bakal Pasang Penahan Abrasi 

13 Februari 2025 - 08:21 WIB

Terima Bantuan dari PT Timah, Lia Ucap Syukur Bisa Lanjutkan Pengobatan 

12 Februari 2025 - 20:29 WIB

Ratusan Santri TPQ se_ Kecamatan Tebing Diwisuda

9 Februari 2025 - 14:41 WIB

Wujudkan Lingkungan Kerja Aman dan Sehat, PT Timah Tbk Area Kundur Gelar Rangkaian Program Bulan K3 Nasional 2025

8 Februari 2025 - 09:56 WIB

Sukses di Pelabuhan KPK, Kedai Pangan Murah TPID Mak Cik Karimun Buka Cabang di Kolong, Jom Belanja

4 Februari 2025 - 12:26 WIB

Dorong Pemberdayaan Ekonomi Lokal, PT Timah Gerakkan Program Hidroponik Bagi Kelompok Perempuan di Desa Sawang Laut

1 Februari 2025 - 08:12 WIB

Trending di KARIMUN