Menu

Mode Gelap
 

KARIMUN · 28 Jan 2025 06:48 WIB

Polsek Meral Ringkus Dua Pelaku Curanmor


 Polsek Meral Ringkus Dua Pelaku Curanmor Perbesar

 

BETANJAK.COM, KARIMUN – Polsek Meral berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayahnya.

Dua orang pelaku berinisial IA (37) dan PBH (22) diamankan bersama barang bukti berupa dua unit sepeda motor serta alat yang digunakan dalam aksi pencurian.

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa. S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Meral AKP Adi Candra, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dua korban yang kehilangan kendaraan mereka pada tanggal 25 dan 26 Januari 2025.

“Kejadian berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Sungai Pasir dan Sungai Raya, Kecamatan Meral,” ujar Kapolsek Meral, AKP Adi Candra.

Lanjut Kapolsek, pihaknya pertama  menerima laporan salah satu korban, Sukriadi. Dimana dirinya melaporkan bahwa sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkir di ruang tamu rumahnya hilang setelah rumah dititipkan kepada saudaranya.

Kemudian pihaknya kembali menerima laporan dari korban kedua, Trisno Tenang Wibowo, yang kehilangan sepeda motor nya saat diparkir di depan mess karyawan PT Tunas Jaya Perdana.

” Jadi pada Senin (27/1) sekitar pukul 02.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Meral menerima informasi terkait keberadaan sepeda motor mencurigakan di kawasan Sei Lakam Timur. Kemudian Unit Reskrim Polsek Meral langsung ke lokasi dan menemukan PBH sedang berada di atas kendaraan tersebut. Setelah diinterogasi, PBH mengaku diperintah oleh IA untuk menjual kendaraan curian. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Meral menangkap IA di kawasan Sei Lakam Barat. Setelah di interogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan modus pencurian, yakni mengambil motor dengan kunci yang tertinggal serta mencongkel pintu rumah korban,” jelas Kapolsek.

Dari kedua pelaku, polisi berhasil.mengamankan berang bukti berupa, satu unit sepeda motor Honda Beat merah hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat hitam dan dua obeng yang digunakan sebagai alat kejahatan oleh pelaku.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.RED/CW.

 

 

Artikel ini telah dibaca 376 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

‎Sambut Ramadhan 1447 Hijriah, DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia Bagikan Puluhan Paket Sembako

13 Februari 2026 - 17:34 WIB

‎Perkuat Budaya K3 Perusahaan, PT TIMAH Tbk Gelar Webinar Keselamatan Pertambangan

13 Februari 2026 - 13:53 WIB

Pejabat Eselon II Pemkab Karimun Dilantik , Ini Nama dan Jabatannya ‎

12 Februari 2026 - 21:09 WIB

‎Buka Munasik Haji , Bupati Iskandarsyah Ingatkan Calon Jemaah Haji Luruskan Niat dan Jaga Kesehatan

11 Februari 2026 - 17:35 WIB

Polres Karimun Gelar Coffee Morning Bersama Toga, Tomas dan Stakeholder

11 Februari 2026 - 07:27 WIB

‎Diresmikan Wabup Rocky, Biliard, Cafe dan Resto 86  Siap Manjakan Pengunjung ‎ ‎

10 Februari 2026 - 17:42 WIB

Trending di KARIMUN