Menu

Mode Gelap
Berganti Nama, BPR Tuah Karimun Siap Melayani UMKM yang Ingin Modal 309 Santri se Kecamatan Meral Diwisuda, Bupati : Semoga Menjadi Anak yang Sholeh Baru Buka, 757 Coffee Shop Adakan Diskon dan Nobar Pengurus APDESI Kab Karimun Dikukuhkan, H. Muklis Jabat Ketua Dilepas Gub Ansar, Jalan Santai HUT PGRI ke 78 Bertabur Hadiah

KARIMUN · 4 Jun 2024 13:21 WIB

Polres Karimun Musnahkan Narkoba Hasil Pengungkapan di Perumahan


 Polres Karimun Musnahkan Narkoba Hasil Pengungkapan di Perumahan Perbesar

 

BETANJAK.COM,KARIMUN _Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika jenis Sabu , Pil Ekstasi dan Paikotropika, Selasa (04/06/2024) di Mapolres Karimun.

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu _sabu ini dilakukan dengan cara direbus kedalam air mendidih. Sementara untuk pil Ekstasi di musnahkan dengan cara di blender dan di hancurkan. Selanjutnya barang bukti tersebut dibuang kedalam saluran pembuangan yang ada di Polres Karimun.

Kapolres Karimun,AKBP Fadli Agus, mengatakan bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini adalah hasil penindakan terhadap tersangka inisial DH, BI, SA dan AL yang mana tempat kejadian perkara berada di salah satu Perumahan di Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun beberapa waktu lalu.

“Barang bukti narkoba yang kita musnahkan ini terdiri dari 1648,2 (seratus enam puluh empat delapan koma dua gram) sabu, 724 (tujuh ratus dua puluh empat) pil ekstasi dan 50 (lima puluh) pil psikotropika,” ujar Kapolres AKBP Fadli Agus.

Terhadap para tersangka, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan pasal 62 ayat Undang – Undang RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda Rp 100.000.000 ( seratus juta rupiah. RED/CW.

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

‎Ketum DPP JANTAN, Raja Muhamad Taufik Kecewa Hari Pentadbiran Tidak Masuk Agenda Tahunan

10 Januari 2026 - 15:12 WIB

‎Peringati Hari Lingkungan Hidup Nasional, Bupati Bersama Wabup Tanam Kelapa dan Mangga di Costal Area

10 Januari 2026 - 13:16 WIB

‎Dibuka Zaizulfikar, 43 Tim Voli Siap Meriahkan Turnamen Bola Voli Gerindra Cup II

7 Januari 2026 - 18:01 WIB

‎PT TIMAH Tbk Serahkan Bantuan Bioflok dan Bibit Ikan untuk Dukung Usaha Budidaya Ikan di Desa Gemuruh

7 Januari 2026 - 10:39 WIB

Berobat Gratis Pakai KTP Karimun Resmi Diberlakukan, Laporkan Jika Ada Penolakan

6 Januari 2026 - 19:27 WIB

‎PT TIMAH Tbk Dukung Sektor Pertanian, Tingkatkan Produktivitas Kelompok Tani di Desa Kundur

6 Januari 2026 - 09:47 WIB

Trending di KARIMUN