BETANJAK.COM, KARIMUN _ Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa. S.I.K., M.H. memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkoba hasil pemindaian Bea Cukai dan temuan warga yang diserahkan ke Kodim 0317 TBK, Selasa (19/11/2024) di Mapolres Karimun, Kabupaten Karimun.
Pemusnahan dilakukan dengan cara direbus lalu dibuang ke selokan yang ada di Polres.
” Pemusnahan dilakukan berapa tahap, pertama barang bukti hasil kerjasama BC dan Kepolisian, TSK AA dengan barang bukti 118 gram sabu. Kemudian barang bukti kedua hasil temuan dari masyarakat yang diserahkan ke Babinsa setempat yang dilaporkan ke Pasintel dan dibawa ke Makodim 0317, dengan jumlah barang bukti kurang lebih 9 kilo gram,” ujar Kapolres AKBP Robby Topan Manusiwa.
Dalam kegiatan ini, selain pemusnahan barang bukti narkoba, juga dirilis hasil pengungkapan Polres Karimun dan jajaran dalam waktu 2 Minggu terakhir.
” Dua Minggu terakhir kita berhasil mengungkap sembilan kasus, dengan rincian Kecamatan Karimun TSK nya 3 orang, Kecamatan Meral 6 orang, Tebing 2 orang, Kundur 1 dan Kundur Utara 1 orang, dengan jumlah barang bukti yang berhasil disita dari sembilan TSK ini sebanyak 432,15 gram,” ujar Kapolres.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya para TSK dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2011 tentang narkotika,
dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 9 tahun penjara. RED/CW.