BETANJAK.COM, KARIMUN _Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkoba hasil penindakan di bulan Januari dan Februari, Jumat (15/03/2023) di Mapolres Karimun, Kabupaten Karimun.
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara direbus menggunakan air panas.
“Barang bukti yang kita musnahkan ini hasil penindakan kita di bulan Januari dan Februari. Dimana saat ini, kasusnya sudah dalam proses dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Kapolres AKBP Fadly Agus.
Lanjut Kapolres, untuk penindakan bulan Januari ada empat tersangkanya, dengan barang bukti sebanyak 12 paket seberat 705 gram,. Kemudian bulan Februari hasil kerjasama dengan bea cukai yang melakukan penindakan terhadap WNA Malaysia, dengan barang bukti berupa 2 paket Shabu seberat 260 gram dan 1 paket Heroin seberat 0,5gram.”
“Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) junto pasal 113 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 10 miliar,” ujar Kapolres. RED/CW.