BETANJAK.COM, KARIMUN – Satuan Resnarkoba Polres Karimun melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dan minuman keras hasil sitaan yang dilakukan dalam rangka menyambut bulan suci romadhan1444 h/2023 di wilayah hukum Polres Karimun, Selasa ( 14/09/2023 ) di Polres Karimun.
Pemunahan Barang bukti narkoba asal Malaysia ini, dilakukan dengan cara direndam pakai air panas dan dibuang kedalam septic tank, sementara Miras dimusnahkan dengan cara digilas pakai alat berat.
Bupati Karimun Aunur Rafiq, mengatakan mengapresiasi Kapolres Karimun beserta jajaran yang telah berhasil mengungkap narkoba dan melakukan penegakan hukum terhadap penyakit masyarakat lainya di Kabupaten Karimun. Dirinya berharap terkait harga sembako juga dilakukan pemantauan supaya harga tidak naik menjelang puasa ini.
“Kami ucapkan apresiasi, tania dan ucapan terimakasih atas apa yang dilakukan oleh Pak Kapolres beserta jajaran. Narkoba dan miras adalah penyakit masyarakat yang peredarannya harus kita tindak. Kita berharap kegiatan memberantas penyakit masyarakat ini, dapat ditangani dengan baik, begitupun dengan sembako tolong diawasi jangan sampai ada oknum yang menimbun dan menaikan harganya jelang puasa dan hari raya nanti, untuk itu harus kita kawal bersama. Sekali lagi sukses selalu Pak kapolres dan Pak Kasat, tindakan ini bisa membuat para pelaku jerah,” ujar Aunur Rafiq.
Sementara itu, Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H, S.I.K, mengatakan barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil penindakan pada tanggal 22 Januari 2023 dan tanggal 27 Desember 2022 lalu. Dimana untuk yang bulan Januari tersebut, tersangkanya berinisial RJK dengan barang bukti narkoba seberat 7378 gram Sabu. Sementara untuk yang bulan Desember tersangkanya berinisial RE dengan jumlah narkoba yang diamankan sebanyak 499,58 gram.
“Setelah disisikan untuk dibawa ke Laboraterium Forensik Polda Riau, maka yang dimusnahkan pada hari ini, pertama narkoba hasil penindakan yang dilakukan terhadap tersangka RJK sebanyak 7 bungkus narkoba jenis sabu yang dibungkus menggunakan Teh Cina merk Guannyinwang berwarna Gold seberat 7292,11 gram. Kemudian dari tersangka RE sebanyak 6 paket diduga sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening yang telah dipres menjadi lonjong dengan berat 477,23 gram,” ujar Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua tersangka ini, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda 1 Milyar sampai 10 Milyar rupiah. RED/CW.