BETANJAK.COM, KARIMUN – Satreskrim Polres Karimun menangkap seorang berinisial EK Als ET (42 ) tahun di Sungai Raya Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
Tersangka EK Als ET ini, diamankan terkait kasus pembakaran Hotel Horizon di Jalan Setia Budi RT 2 RW 1 Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Senin (13/03/2023).
Pelaku melakukan perbuatan dengan sengaja membakar Hotel Horizon, karena merasa kesal kepada penghuni kamar 319. Dimana sebelum kejadian pelaku inisial EK Als ET ini dalam kondisi mabuk.
Kapolres Karimun Akbp Ryky Widya Muharam, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Karimun Iptu Gideon Karo Sekali, S.I.K menuturkan, awal mula kejadian menurut keterangan saksi AP penghuni Kamar 319, bahwa sebelum kejadian pelaku dan rekan rekannya minum satu meja di Hall Hotel Wiko bersama rekannya, dan pelaku EK dalam kondisi mabuk menampar saksi AP tanpa penyebab. Setelah itu pelaku pergi keluar, lalu saksi AP dan saksi lainnya pulang kekamarnya dan melihat pelaku EK menuju kamar miliknya dan keluar dari Kost Hotel Horizon dengan baju sudah ganti, yang mana baju tersebut disimpan dikamar 319.
“Menurut keterangan pelaku EK Als ET pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 23.00 pelaku pergi ke Hall Wiko bersama saksi lainnya untuk minum di Hall Wiko. Selanjutnya pelaku mabuk di Hall Wiko dan tertidur di meja Hall Wiko dan di tinggal dalam keadaan mabuk, merasa tidak di urus oleh saksi lainnya, kemudian pelaku pergi sekira pukul 04.00 wib ke Hotel Horizon tempat kos-kosan para saksi lainnya. Lalu masuk ke kamar 319 dan 320, karena pelaku merasa tersinggung sehingga membakar bantal di atas kasur tersebut menggunakan mancis warna putih. Kemudian pelaku meninggalkan Hotel Horizon, sekira pukul 04.15 wib,” ujar Kasat Reskrim Iptu Gideon Karo Sekali.
“Kerugian materil sampai saat ini belum bisa ditafsirkan, namun ada korban satu orang bernama Yanti Manurung 46 tahun mengalami luka-luka dibagian tangan dan bibir akibat belompat dari jendela, dan evakuasi ke RSUD Karimunu,” tambahnya
Api baru bisa dipadamkan sekitar 1 jam kemudian, setelah Personil Polres Karimun bersama Dinas Damkar Kabupaten Karimun dan warga sekitar berhasil memadamkan kobaran api tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 12 Tahun Penjara. RED/CW.