Menu

Mode Gelap

KARIMUN · 15 Mar 2023 16:58 WIB

Permudah Pembuatan Paspor Calon Jemaah Haji, Imigrasi Karimun Buka Layanan Khusus


 Permudah Pembuatan Paspor Calon Jemaah Haji, Imigrasi Karimun Buka Layanan Khusus Perbesar

BETANJAK.COM, KARIMUN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Kabupaten Karimun.

Kali ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun dalam rangka mempermudah Calon Jemaah Haji tahun 2023 M/1444 H memberikan pelayanan khusus pembuatan paspor untuk para CJH yang akan berangkat pada musim haji tahun ini, Selasa (14/03/2023) di Kantor Imigrasi, Jl. Jenderal A. Yani , Kelurahan Sungai Lakam, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Layanan khusus ini dilakukan dengan cara walkin dan melayani seluruh jemaah calon jemaah haji Kabupaten Karimun yang akan berangkat tahun ini, dengan didampingi oleh koordinator dari pihak kemenag Kabupaten Karimun.

Sudirman, salah satu calon jemaah haji yang berasal dari Pulau Kundur, menyambut baik program layanan khusus yang diberikan oleh Imigrasi Karimun kepada dirinya dan calon jemaah haji lainnya, karena dengan layanan khusus tersebut, dirinya sangat terbantu sekali.

“Alhamdulillah, dalam layanan ini kami disambut dan dilayani dengan baik. Semoga program ini dapat terus ditingkatkan. Sekali lagi kami ucapkan terima kasih,” ujar CJH Sudirman.

Sementara itu, Kasi TIKKIM Imigrasi Karimun, Sophian mengatakan, bahwa program layanan khusus Calon Jemaah Haji ini diberikan untuk melayani para Tamu Allah yang akan berangkat ke tanah suci tahun ini. Dimana layanan ini diberikan agar mempermudah para Calon Jemaah Haji dalam pengurusan pembuatan paspor, sehingga keberangkatan Calon Jemaah Haji bisa semakin lancar dan masyarakat merasa puas akan layanan yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Karimun.

“Imigrasi Karimun terus berkomitmen dan semakin mempermudah para Calon Jemaah Haji dalam melaksanakan ibadah nya, terakhir melalui surat Dirjen Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0070 Tanggal 22 Februari 2023 telah menghapuskan persyaratan surat rekomendasi dari Kemenag sebagai syarat pembuatan paspor haji, ini salah satu bentuk kemudahan yang diberikan kepada masyarakat,” pungkasnya. RED/CW.

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

PT Timah Tbk Serahkan Bantuan Peralatan Penyembelihan Hewan Kurban

28 Mei 2023 - 16:58 WIB

PC Ikatan Apoteker Indonesia Kab Karimun Dilantik, Apt.Chomsatun Agustina Jabat Ketua

28 Mei 2023 - 10:46 WIB

Gelar Operasi GEMPUR, Bea Cukai Karimun Amankan Rokok dan Minuman Ilegal

28 Mei 2023 - 05:15 WIB

Wabup Anwar Hasyim Lantik 110 PNS di Lingkungan Pemkab Karimun

27 Mei 2023 - 07:30 WIB

Manfaatkan Program PUMK PT Timah Tbk, Hasil Tangkapan Sabtu Meningkat

26 Mei 2023 - 14:26 WIB

Usai Ikut Tes Lanjutan Program Kelas Beasiswa PT Timah Tbk, Dewi Berharap Bisa Lulus

25 Mei 2023 - 19:08 WIB

Trending di KARIMUN