WETANJAK.COM, KARIMUN _ Bupati Karimun Aunur Rafiq mengukuhkan kepengurusan Paguyuban Keluarga Pacitan ( PKP) Kabupaten Karimun periode 2023_2026, Kamis ( 12/10/2023) di Pendopo Among Mitro, Kabupaten Karimun.
Untuk tiga tahun kedepan Paguyuban Keluarga Pacitan Kabupaten Karimun diketuai oleh Wiyono.
Wiyono mengatakan, bahwa meskipun warga Pacitan keberadaannya sudah lama ada di Kabupaten Karimun, namun paguyuban Pacitan baru terbentuk saat ini. Untuk itu dirinya. berharap saran dan dukunganya, agar paguyuban Keluarga Pacitan ini dapat berjalan dengan semestinya.
“Saya selaku Ketua teripilih mengucapkan terima kasih kepada bapak ibu semua, terutama bapak Gubernur, Bupati dan para pejabat lainnya. Tujuan kami.membentuk paguyuban ini adalah untuk menjalin silaturahmi dan menjadi wadah menampung aspirasi masyarakat Pacitan yang ada di Kabupaten Karimun. Program kami kedepan menyatukan warga Pacitan yang ada di Kabupaten Karimun dan melestarikan kesenian Pacitan. Untuk itu saya berharap warga Pacitan dapat hidup rukun, kompak dan tertib terhadap aturan yang ada serta dapat bersinergi dengan pemerintah dalam memajukan Kabupaten Karimun yang kita cintai ,” ujar Ketum Paguyuban Kelurga Pacitan, Wiyono.
Sementara itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengucapkan selamat dan sukses kepada pengurus paguyuban keluarga Pacitan yang baru dilantik. Dirinya mengajak warga Jawa untuk bahu membahu berkontribusi bersama dalam pembangunan Kepri yang lebih maju lagi.
“Kepri ini masyarakatnya majemuk, semua suku dan adat ada di Kepri ini. Namun kita wajib bersyukur karena semuanya bisa hidup rukun dan tentram bersama, sehingga Kepri dianugerahi penghargaan oleh pemerintah pusat sebagai provinsi tertoleransi di Indonesia. Untuk itu sekali lagi saya ucapkan selamat kepada warga Jawa paguyuban Keluarga Pacitan. Saya mengajak mari bersama_sama berkontribusi membangun Kepri,” ujar Ansar Ahmad.
Pengukuhan ini turut juga dihadiri oleh Tokoh masyarakat Kepri, Nurdin Basirun, tokoh pembentuk provinsi Kepri Huzrin hood, dan tamu undangan lainnya. RED/CW.