Menu

Mode Gelap

KARIMUN · 28 Mar 2023 10:52 WIB

Pencuri Motor di Masjid Al-Falah Diringkus Polisi


 Pencuri Motor di Masjid Al-Falah Diringkus Polisi Perbesar

BETANJAK.COM, KARIMUN – Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor ( Ranmor ) berinisial “MF” (18 tahun) dan “Z” (17 tahun) di Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral Karimun, Selasa (28/03/2023)

Terungkapnya kasus ini, bermula adanya Laporan Polisi LP-B/4/III/2023/Kepri/ResKarimun/SPK-Sek Tebing tanggal 26 Maret 2023 yang mana kejadian itu terjadi pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 di Masjid Al-Falah Teluk Uma Rt. 002 Rw. 007 Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

Dimana, sekira pukul 04.50 wib pelapor ( korban ) An. T. Azmi (36 tahun) yang tinggal di Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing pergi ke Masjid Al-Falah Teluk Uma untuk sholat Subuh dan memarkirkan sepeda motor miliknya merk Yamaha Jupiter BP.4953-BE di parkiran Masjid. Namun sekira pukul 05.00 wib saat pelapor selesai sholat dan ingin pulang pelapor melihat sepeda motor miliknya tidak ada atau hilang, lalu mencari di sekitaran Masjid tidak ditemukan, maka pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reskrim Polsek Tebing.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Tebing, terdapat postingan FJB atas nama Muhammad Ade Permana yang memposting 1 unit sepeda motor Jupiter mirip dengan sepeda motor milik pelapor yang hilang di Masjid Al-Falah. Selanjutnya berbekal postingan tersebut dilakukan penyelidikan terkait tempat postingan dan terlihat seperti lapangan dan Unit Reskrim melakukann pencarian di lapangan bola pamak, Alor Jongkong dan saat di seputaran Parit Lapis terlihat sepeda motor milik pelapor yang hilang terparkir di depan rumah.

Selanjutnya Kapolsek Tebing AKP M Jaiz, S.IP memerintahkan Kanit reskrim untuk melakukan konfirmasi terhadap pelapor, dan membenarkan bahwa sepeda motor miliknya dengan ciri-ciri pecah di bagian lampu depan.

Berbekal keterangan pelapor, selanjutnya Anggota Unit Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda yang berinisial “MF”

Dimana setelah di lakukan interogasi, pelaku “MF” mengaku bahwa ia melakukan pencurian sepeda motor Jupiter dengan pelaku berinisial “ Z ” maka selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial “Z” di rumahnya di Sungai Pasir Meral.

“Terhadap pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tebing guna proses lebih lanjut. Dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 6.000.000 (enam juta rupiah),” ujar Kapolsek Tebing AKP M.Jaiz.

Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Mapolsek Tebing, atas perbuatan pelaku dapat disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun. RED/CW.

Artikel ini telah dibaca 572 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Berkat Bantuan Hand Traktor dari PT Timah Tbk, Hasil Kelompok Tani Bukit Naga Semakin Meningkat

29 November 2023 - 16:33 WIB

Partai Politik di Kab Karimun Berikrar Pemilu Damai

29 November 2023 - 12:07 WIB

PT Timah Tbk Lakukan Penyulaman Ribuan Bibit di Kundur

28 November 2023 - 13:22 WIB

Ketua Yayasan 7 Juli Karimun, Harris Fadillah Lantik Dr. Muhiri sebagai Rektor Universitas Karimun

28 November 2023 - 11:30 WIB

HUT PGRI ke 78 2023, TU MAN Karimun Raih Motor

27 November 2023 - 13:56 WIB

Ketua DPD PDIP Soerya Respationo Buka Rakercab IV DPC  PDI Perjuangan Kabupaten Karimun

26 November 2023 - 16:36 WIB

Trending di KARIMUN