BETANJAK.COM, KARIMUN _ Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karimun, Kamis (11/01/2024) di Mapolres Karimun.
Dalam pengungkapan ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun meringkus 6 orang pengedar.
” Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1227,36 gram, pil ekstasi 385 butir pil, ekstasi serbuk seberat 1, 15 dan pil happy five 479 butir,” ujar Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus.
Lanjut Fadli Agus, para tersangka ini rencananya akan mengedarkan narkoba tersebut di wilayah Kabupaten Karimun.
“Kejadian perkara di wilayah Karimun dan Tebing, dengan modus pengedar sabu dan pil. Dari pengakuan tersangka barang haram ini dipesan dari luar negeri dengan sistem campak, selanjutnya diambil oleh para tersangka dalam keadaan sudah terbungkus,” ujar Kapolres.
Dalam pengungkapan kasus ini terdapat sabu berwarna Fink yang terbilang baru.
“Sabu berwarna tersebut terbilang baru, ini diduga sudah dicampurkan dengan obat lain, namun untuk kejelasan campurannya belum dapat diketahui dan masih dalam penyelidikan,” ujarnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 62
dengan ancaman hukuman paling tinggi seumur hidup atau mati atau denda 1 milyar hingga 10 milyar rupiah. RED/CW.