BETANJAK.COM, KARIMUN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun berkomitmen dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dalam pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM dengan menjamin penyelesaian paspor selesai 4 hari kerja setelah foto dan wawancara.
Kepala Kantor Imigrasi Karimun Zulmanur Arif mengatakan, pihaknya akan memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa permohonan paspor di Kantor Imigrasi Karimun selesai dalam 4 hari kerja setelah dilakukannya pengambilan foto dan wawancara.
” Masyarakat yang telah melakukan proses foto dan wawancara, maka paspornya akan selesai setelah 4 hari kerja, masyarakat tidak harus menunggu di informasikan oleh petugas, karena kepastian waktu penyelesaian sudah pasti 4 hari kerja setelah foto dan wawancara. Namun demikian jika masyarakat memerlukan informasi silahkan menghubungi nomor layanan chat whatsapp kita di 081365209090.,” ujar Zulmanur Arif, Senin ( 15/05/2023).
Zulmanur Arif, menambahkan bahwa berdasarkan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Permenkumham
Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor pasal 22 ayat 1 sudah diterangkan bahwa proses penyelesaian paspor 4 hari kerja setelah dilakukannya pemeriksaan persyaratan permohonan,terkecuali untuk paspor hilang, rusak, dan duplikasi. Namun jika terdapat gangguan kesisteman penyelesaian dapat lebih dari 4 hari kerja.
” Jika ada ganggun kesisteman, maka penyelesaiannya bisa lebih dari 4 hari, namun jika tidak ada masalah penyelesaian paspor tetap 4 hari kerja,” ujar Zulmanur Arif.
Zulmanur Arif juga menerangkan, bahwa terdapat 2 fungsi keimigrasian yang harus dijalankan dalam pemberian Paspor dalam rangka memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia, yang pertama pelayanan dan yang kedua keamanan melalui pengawasan keimigrasian, baik pengawasan administratif maupun lapangan.
“Apabila terdapat hal-hal yang perlu didalami terkait persyaratan Paspor yang dilampirkan akan dilakukan lapangan dan administratif melalui koordinasi dengan instansi terkait yang mengeluarkan KTP, KK, Akte Lahir,buku nikah, Ijazah dan surat Baptis terkait keabsahan dokumen, maka penyelesaian Paspor dapat lebih dari 4 hari kerja. tutupnya. RED/CW.