BETANJAK.COM, KARIMUN – Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan, berinisial SJ, Senin (27/02/2023).
Pelaku pencurian berinisial “SJ” ini, diamankan polisi, karena berdasarkan Laporan Polisi LP-B/2/II/2023/Kepri/ResKarimun/SPK-Sek Tebing tanggal 27 Februari 2023, kejadian terjadi pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 dengan tempat kejadian perkara ( TKP ) Pamak Laut RT. 003 RW. 001 Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
Kronologis Kejadian terjadi pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB, korban bertanya kepada suami tentang keberadaan Gelang Emas yang biasanya berada di lemari pakaian korban, lalu suami korban menjawab bahwa Gelang Emas ada di dalam lemari bagian atas, tetapi setelah korban memeriksa lemari ternyata barang Gelang Emas yang di simpan sudah tidak ada dan melihat gagang pintu kamar korban sudah rusak. Selanjutnya korban Yeti melaporkan kejadian ini kepada pihak Unit Reskrim Polsek Tebing.
Setelah dilakukan Penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Tebing dari hasil penyelidikan melalui CP Nomor HP. 081365607500 diketahui pelaku berada di seputaran BTS Pelabuhan Karimun setelah dicek ke lokasi tidak ditemukan, kemudian di CP kembali posisi diduga pelaku telah berpindah ke BTS Perumahan Lai Xing Kapling Tebing, kemudian Unit Reskrim bergerak ke seputaran BTS tersebut, dan berhasil menemukan Ranmor yang digunakan yang diduga pelaku parkir di Hotel Erison.
Selanjutnya Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Tebing AKP M Jaiz, S.IP memerintahkan Kanit reskrim untuk berkordinasi dengan pengurus hotel untuk cek CCTV selanjutnya langsung memeriksa kamar 202, ditemukan diduga pelaku berada di Hotel Erison Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, kemudian Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dalam penangkapan ini, turut serta Barang Bukti diamankan berupa 1 (Satu) Unit Sepeda motor Merk Honda Beat warna Hijau Putih, 1 (Satu) unit HP Huawei, 1 (Satu) unit HP Xiaomi, 1 (Satu) buah cincin emas 22 Karat sekira berat 1 gram.
Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 11.350.000,- (Sebelas Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ).
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tebing dan disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” ungkap Kapolsek tebing AKP M.Jaiz, S.IP. RED/CW.