Menu

Mode Gelap
Berganti Nama, BPR Tuah Karimun Siap Melayani UMKM yang Ingin Modal 309 Santri se Kecamatan Meral Diwisuda, Bupati : Semoga Menjadi Anak yang Sholeh Baru Buka, 757 Coffee Shop Adakan Diskon dan Nobar Pengurus APDESI Kab Karimun Dikukuhkan, H. Muklis Jabat Ketua Dilepas Gub Ansar, Jalan Santai HUT PGRI ke 78 Bertabur Hadiah

KARIMUN · 26 Mei 2025 17:51 WIB

Korupsi Dermaga Islamic Center Kundur, Kejari Karimun Tetapkan Direktur CV RAR Sebagai Tersangka


 Korupsi Dermaga Islamic Center Kundur, Kejari Karimun Tetapkan Direktur CV RAR Sebagai Tersangka Perbesar

 

BETANJAK.COM, KARIMUN _ Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun kembali menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial  HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur Tahun 2024.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Dedi Januarto Simatupang, Senin 26 Mei 2025 di Aula Kejari Karimun.

” HS ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka R als JK ( sudah ditahan) melakukan praktik pinjam bendera dalam pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur Tahun 2024,. Dimana seluruh uang yang sudah diterima oleh tersangka HS yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun, sebesar Rp. 294.800.000 dikelola oleh tersangka R als JK. Namun setelah menerima uang muka para tersangka ini tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam perkara ini, sehingga kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasi Pidsus Dedi Januarto Simatupang.

Lebih Lanjut dikatakan Dedi, bahwa tersangka HS dalam perkara ini adalah Direktur CV RAR yang merupakan pemenang tender yang berkontrak dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun Tahun 2024 dalam kegiatan pembangunan Dermaga Islamic Centre Kecamatan Kundur Tahun 2024.

“Tersangka HS ini setelah memenangkan tender menyerahkan kegiatan tersebut untuk dikerjakan oleh tersangka R alias JK (sudah ditetapkan sebagai tersangka) tanpa dasar hukum karena pemenang lelang kegiatan ini adalah CV. RAR dan tersangka R alias JK bukan bagian dari perusahaan tersebut, namun hanya minjam bendera ,” ujarnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka HS dijerat dengan pasal 2 dan 3 undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. RED/CW.

Artikel ini telah dibaca 213 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

‎Panen Berkah dari SAE, Rutan Karimun Hasilkan 180 Kg Kangkung dari Program Pembinaan WBP

15 November 2025 - 12:28 WIB

‎Peringati Hari Kesehatan Nasional ke 61, Tenaga Kesehatan hingga Agen Kapal Terima Penghargaan

14 November 2025 - 13:49 WIB

‎Bupati Iskandarsyah Buka Pelatihan E _Katalog Versi 6 ‎

13 November 2025 - 16:25 WIB

‎DiKukuhkan Bupati, Sunardi Kembali Pimpin KKB Meranti Kabupaten Karimun ‎

9 November 2025 - 13:51 WIB

‎Gelar Bakti Sosial, Rutan Karimun Bagikan Puluhan Paket Sembako kepada Masyarakat

7 November 2025 - 20:07 WIB

PT TIMAH Tbk Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis dan Berikan Makanan Tambahan Bagi Masyarakat di Karimun

7 November 2025 - 15:05 WIB

Trending di KARIMUN