Menu

Mode Gelap
Berganti Nama, BPR Tuah Karimun Siap Melayani UMKM yang Ingin Modal 309 Santri se Kecamatan Meral Diwisuda, Bupati : Semoga Menjadi Anak yang Sholeh Baru Buka, 757 Coffee Shop Adakan Diskon dan Nobar Pengurus APDESI Kab Karimun Dikukuhkan, H. Muklis Jabat Ketua Dilepas Gub Ansar, Jalan Santai HUT PGRI ke 78 Bertabur Hadiah

KARIMUN · 15 Apr 2025 08:56 WIB

Kejari Karimun Tetapkan R Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dermaga Islamic Center Kundur


 Kejari Karimun Tetapkan R Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dermaga Islamic Center Kundur Perbesar

 

BETANJAK.COM, KARIMUN _ Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan satu orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Islamic Center Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.

Pengumuman tersangka ini di sampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Karimun, Dr. Priyambudi, S.H., M.H, didampingi Kasi Pidsus Priandi Firdaus, Senin 14 April 2025.

Tersangka diketahui bernama Rusmaidi ( R) alias Jhon Kampar ( RK).

Kajari Priyambudi mengatakan penetapan tersangka R dilakukan karena yang bersangkutan tidak mengerjakan proyek seperti yang disepakati.

” Setelah pemeriksaan para saksi dan pihak-pihak yang mengetahui adanya peristiwa pembangunan dermaga Islamic Center Kundur serta mendapatkan bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan tersangka R alias JK sebagai tersangka,” ujar Kajari Priyambudi.

Lebih lanjut dikatakan Priyambudi, bahwa tersangka ini mendapatkan proyek memakai CV orang lain.

“Peranan tersangka R dalam kasus ini adalah dia sebagai pelaksana di lapangan dalam kegiatan pembangunan dermaga Islamic center Kecamatan Kundur tahun 2004 tanpa dasar hukum, tanpa legal standing, karena kalau dalam proses pelelangannya yang memenangkan adalah CV Rafanda Al-Razak (RAR), sementara tersangka ini bukan bagian dari perusahaan, namun hanya meminjam bendera saja. Kemudian setelah memenangkan lelang senilai 980 juta. CV RAR mendapat uang muka 30% yakni sebesar 294 juta 800 ribu rupiah dan langsung menyerahkan nya ke tersangka secara full. Namun meskipun telah menerima uang muka , tersangka ini tetap tidak mengerjakan proyek tersebut, sehingga di tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka R alias JK disangkakan dengan pasal Primair pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi subsidiair pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999. RED/CW.

 

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Rutan Karimun Lakukan Troling dan Razia Hunian Warga Binaan

20 April 2025 - 10:18 WIB

Terima Bantuan Rumah Layak Huni, Rahim Bersyukur PT Timah Kerap Bantu Masyarakat yang Membutuhkan 

17 April 2025 - 15:55 WIB

Meriahkan Hari Bakti Pemasyarakatan ke 61,Rutan Karimun Gelar Olahraga dan Seni bagi Warga Binaan

16 April 2025 - 19:04 WIB

Bupati Iskandarsyah Bersama Gubernur Kepri Ansar Ahmad Resmikan Listrik 24 Jam di Pulau Parit

15 April 2025 - 11:47 WIB

Rutan Kelas IIB Tbk Gelar Bakti Sosial Berbagi Sembako

15 April 2025 - 10:16 WIB

Tingkatkan Sarana dan Prasarana Pendidikan, PT Timah Serahkan Bantuan untuk Madrasah Ibtidaiyah Darul Jannah Karimun

12 April 2025 - 08:51 WIB

Trending di KARIMUN