Menu

Mode Gelap
Berganti Nama, BPR Tuah Karimun Siap Melayani UMKM yang Ingin Modal 309 Santri se Kecamatan Meral Diwisuda, Bupati : Semoga Menjadi Anak yang Sholeh Baru Buka, 757 Coffee Shop Adakan Diskon dan Nobar Pengurus APDESI Kab Karimun Dikukuhkan, H. Muklis Jabat Ketua Dilepas Gub Ansar, Jalan Santai HUT PGRI ke 78 Bertabur Hadiah

KARIMUN · 9 Des 2024 18:00 WIB

Kejari Karimun Tetapkan Kadis Lingkungan Hidup TSK Korupsi


 Kejari Karimun Tetapkan Kadis Lingkungan Hidup TSK Korupsi Perbesar

 

BETANJAK COM, KARIMUN _Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan dua orang Kepala Dinas Pemkab Karimun sebagai tersangka kasus korupsi.

Kedua Kadis tersebut yakni Kadis Lingkungan Hidup Rita Agustina (SA) dan Mantan Kadis Lingkungan hidup tahun 2021 yang saat ini menjabat Kadis Pendidikan, Sugianto ( S).

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Dr. Priyambudi S.H, M.H mengatakan, bahwa kedua Kadis tersebut dijadikan tersangka karena diduga melakukan korupsi terhadap pengolahan anggaran belanja bahan bakar dan belanja pemeliharaan peralatan dan mesin pada Dinas lingkungan hidup tahun 2021 hingga 2023.

” Selama beberapa bulan tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 75 saksi. Kemudian setelah melakukan penghitungan terhadap potensi kerugian dan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan pengumpulan alat bukti. Tim penyidik menyimpulkan adanya barang bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka kepada dua orang Kadis tersebut, yang pertama atas nama saudara S Kepala Dinas lingkungan hidup sekaligus sebagai PPK pada tahun 2021. Kemudian saudari RA Kepala Dinas Lingkungan Hidup sekaligus pejabat pembuat komitmen 2022 hingga 2023,”. ujar Kejari, Priyambudi.

Lanjut Kajari, modus tersangka dengan cara melakukan penggelembungan volume dan item belanja, lalu dilakukan pencairan kepada penyedia barang. Kemudian setelah dilakukan pencairan para tersangka ini, baik dilakukan sendiri maupun menyuruh stafnya untuk mengambil kelebihan uang yang mereka buat kepada penyedia barang tadi.

” Berdasarkan hasil audit perhitungan didapatkan kerugian negara sebesar 769 juta 281.000.47 rupiah .Kini, untuk 20 hari kedepan kedua tersangka kita tahan,” ujar Kejari.

Diketahui, terungkapnya kasus korupsi ini bermula dari permasalahan sampah yang tidak terangkut dan rusaknya mobil pengangkut sampah yang membuat resah masyarakat, sehingga Kejari Karimun melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi, dan ditetapkan tersangka korupsi pada hari ini, Senin 9 Desember 2024. RED/CW

Artikel ini telah dibaca 774 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Peduli Sesama, DPD IWO Indonesia Kabupaten Karimun Bagikan Paket Sembako 

13 Januari 2025 - 06:05 WIB

Polsek Tebing bersama Tim Gabungan Berhasil Menemukan Warga yang Hilang di Gunung Jantan

11 Januari 2025 - 21:50 WIB

Gantikan Rezi, Herlambang Adhi Nugroho Jabat Kasi Intel Kejari Karimun

9 Januari 2025 - 13:10 WIB

Peduli Alesha, Tim Ini Karimun Bisa Serahkan Donasi Rp 25 Juta

8 Januari 2025 - 03:22 WIB

Terkait Dana RT RW, Bupati : Tidak Saya Teken Karena SPJ RT RW Tidak Lengkap

6 Januari 2025 - 10:43 WIB

Lurah Sawang Berharap Mobil Sehat PT Timah Lebih Sering Datang

3 Januari 2025 - 11:22 WIB

Trending di KARIMUN