Menu ✖

Mode Gelap
 

KARIMUN · 24 Des 2025 20:40 WIB

‎Kejari Karimun Serahkan SKP2 Perkara Tindak Pidana Narkoba


 ‎Kejari Karimun Serahkan SKP2  Perkara Tindak Pidana Narkoba Perbesar

‎
‎BETANJK.COM, KARIMUN_ Kejaksaan Negeri Karimun penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika terhadap tersangka RS yang melanggar ketentuan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
‎
‎Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif di serahkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Jumieko Andra, S.H.,M.H. didampingi Jaksa Fasilitator Oklandy Badaruddin Alwi, S.H di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Rabu 24 Desember 2025.
‎
‎Penghentian Penuntutan berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restorative Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: B-3579/L.10.12/Enz.2/12/2025 tanggal 24 Desember 2025 serta berdasarkan alasan :
‎
‎1. Bahwa Tersangka baru pertama kali/bukan residivis tindak pidana Narkotika.
‎2. Tersangka merupakan pecandu narkotika/korban penyalahgunaan narkotika
‎3. Tersangka tidak terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika
‎4. Terdapat surat jaminan dari tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.
‎
‎”Bahwa penghentian penuntutan dimaksud telah memenuhi persyaratan sesuai Perja Nomor 18 tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif jo SE Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Jumieko Andra.
‎
‎Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Lokasi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Batam untuk melaksanakan Rehabilitasi medis dan sosial.
‎
‎Setelah menyelesaikan semua rangkaian rehabilitasi Tersangka juga akan menjalani sanksi sosial berupa sebagai petugas bersih-bersih di Masjid Agung Karimun sekaligus menjadi marbot selama 1 (satu) bulan.(*).

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

‎GRIB Jaya Karimun Fasilitasi 4 Mahasiswa Asal NTT Magang di Dua Perusahaan Shipyard ‎ ‎

10 Oktober 2026 - 15:00 WIB

‎PT TIMAH dan TNI Bersinergi Hadirkan Sumur Bor untuk Warga Karimun di Tengah Musim Kemarau

6 Oktober 2026 - 15:41 WIB

‎Mengangkat Potensi Lokal Lewat Batik, Rumah Batik Kundur Tumbuh Bersama PT TIMAH

2 Oktober 2026 - 18:57 WIB

‎Peduli Sesama, Ketua GRIB Jaya Karimun Bersama Anggota Dampingi Warga Berobat

1 Oktober 2026 - 20:14 WIB

‎Refleksi Ronal Febrianto: Menghidupkan P2K3 dan Permenaker No. 13 Tahun 2025 demi Kedaulatan Industri Maritim Kepri ‎ ‎

1 Oktober 2026 - 18:40 WIB

‎Kolaborasi PT TIMAH dan Kodim 0317/TBK Hadirkan Sumur Bor untuk Ratusan Kepala Keluarga di Desa Kundur

1 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Trending di KARIMUN