BETANJAK.COM, KARIMUN _ Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht ), Kamis ( 21/12/2023) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri, Kabupaten Karimun.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara direbus, digilas dan dibakar.
Barang Bukti yang dimusnahkan ini berupa narkotika jenis sabu dan ganja, minuman beralkohol, hp dan BB kasus cabul.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut semuanya BB tindak pidana yang terjadi tahun 2023.
” Perkara Pidum ada 81 perkara untuk jenis narkotikanya sabu_sabu dan ganja. Kemudian untuk perkara Pidum lain ada hp berbagai jenis, pakaian, korek api, dan masalah kepabean berupa minuman keras berbagai jenis dan merk. Dan yang masih menduduki juara 1 masalah narkotika dan cabul l,” ujar Kajari Karimun, Priyambudi.
Diketahui, apa yang dilakukan oleh Kejari Karimun ini, adalah wujud nyata dalam rangka penuntasan tindak pidana yang ada, sekaligus meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas.RED/CW.