BETANJAK.COM, KARIMUN _ Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, mengentikan penyidikan terhadap dugaan penyelewengan dana insentif guru TPQ pada Bagian Kesra pemkab Karimun
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Dr. Priyambudi, S.H., M.H., mengatakan penghentian kasus tersebut dikarenakan tidak terbukti adanya penyelewengan anggaran.
” Terkait dugaan penyimpangan atau penyelewengan dana untuk guru_guru TPQ, baik yang sertifikasi maupun yang non sertifikasi. Tim penyidik Kejaksaan telah memeriksa 400 an orang saksi. Dimana dari rangkaian pemeriksaan tersebut belum terdapat indikasi perbuatan merugikan negara karena dibayarkan dari khas daerah langsung ke rekening penerima honor masing-masing guru. Sehingga supaya kasus ini tidak berlarut larut dan mempunyai kepastian hukum untuk sementara per hari ini kami hentikan penyelidikannya. Namun jika di kemudian hari ada fakta-fakta baru kami siap untuk melanjutkan kembali,” ujar Kajari Karimun Priyambudi, Selasa, 21 Januari 2025, di Aula Kejaksaan Negeri, Kabupaten Karimun.
Bergulirnya kasus ini bermula adanya laporan masyarakat yang melaporkan. bahwa terjadi penyelewengan insentif guru TPQ oleh Bagian Kesra, sehingga Kejari Karimun melakukan penyelidikan.
“Hasil pemeriksaan kami terhadap 400 an lebih guru yang sudah kami minta keterangan dengan menanyakan apakah ada yang tidak menerima insentif ? semuanya menjawab menerima .Kemudian pertanyaan berikutnya, apakah ada dilakukan pemotongan ? semuanya menjawab kompak tidak pernah ada pemotongan. Jadi apa yang disampaikan oleh pelapor sama sekali tidak terbukti, sehingga kasus ini kita hentikan, tutup Kasi Pidsus Priandi Firdaus. RED/CW.