Menu

Mode Gelap
Berganti Nama, BPR Tuah Karimun Siap Melayani UMKM yang Ingin Modal 309 Santri se Kecamatan Meral Diwisuda, Bupati : Semoga Menjadi Anak yang Sholeh Baru Buka, 757 Coffee Shop Adakan Diskon dan Nobar Pengurus APDESI Kab Karimun Dikukuhkan, H. Muklis Jabat Ketua Dilepas Gub Ansar, Jalan Santai HUT PGRI ke 78 Bertabur Hadiah

KARIMUN · 21 Jan 2025 15:46 WIB

Kejari Karimun Hentikan Penyidikan Kasus Insentif Guru TPQ, Ini Penyebabnya


 Kejari Karimun Hentikan Penyidikan Kasus Insentif Guru TPQ, Ini Penyebabnya Perbesar

 

BETANJAK.COM, KARIMUN _ Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, mengentikan penyidikan terhadap dugaan penyelewengan dana insentif guru TPQ pada Bagian Kesra pemkab Karimun

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Dr. Priyambudi, S.H., M.H., mengatakan penghentian kasus tersebut dikarenakan tidak terbukti adanya penyelewengan anggaran.

” Terkait dugaan penyimpangan atau penyelewengan dana untuk guru_guru TPQ, baik yang sertifikasi maupun yang non sertifikasi. Tim penyidik Kejaksaan telah memeriksa 400 an orang saksi. Dimana dari rangkaian pemeriksaan tersebut belum terdapat indikasi perbuatan merugikan negara karena dibayarkan dari khas daerah langsung ke rekening penerima honor masing-masing guru. Sehingga supaya kasus ini tidak berlarut larut dan mempunyai kepastian hukum untuk sementara per hari ini kami hentikan penyelidikannya. Namun jika di kemudian hari ada fakta-fakta baru kami siap untuk melanjutkan kembali,” ujar Kajari Karimun Priyambudi, Selasa, 21 Januari 2025,  di Aula Kejaksaan Negeri, Kabupaten Karimun.

Bergulirnya kasus ini bermula adanya laporan masyarakat yang melaporkan. bahwa terjadi penyelewengan insentif guru TPQ oleh Bagian Kesra, sehingga Kejari Karimun melakukan penyelidikan.

“Hasil pemeriksaan kami terhadap 400 an lebih guru yang sudah kami minta keterangan dengan menanyakan apakah ada yang tidak menerima insentif ? semuanya menjawab menerima .Kemudian pertanyaan berikutnya, apakah ada dilakukan pemotongan ? semuanya menjawab kompak tidak pernah ada pemotongan. Jadi apa yang disampaikan oleh pelapor sama sekali tidak terbukti, sehingga kasus ini kita hentikan, tutup Kasi Pidsus Priandi Firdaus. RED/CW.

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 326 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Cegah Abrasi di Pantai Pongkar, PT Timah Bakal Pasang Penahan Abrasi 

13 Februari 2025 - 08:21 WIB

Terima Bantuan dari PT Timah, Lia Ucap Syukur Bisa Lanjutkan Pengobatan 

12 Februari 2025 - 20:29 WIB

Ratusan Santri TPQ se_ Kecamatan Tebing Diwisuda

9 Februari 2025 - 14:41 WIB

Wujudkan Lingkungan Kerja Aman dan Sehat, PT Timah Tbk Area Kundur Gelar Rangkaian Program Bulan K3 Nasional 2025

8 Februari 2025 - 09:56 WIB

Sukses di Pelabuhan KPK, Kedai Pangan Murah TPID Mak Cik Karimun Buka Cabang di Kolong, Jom Belanja

4 Februari 2025 - 12:26 WIB

Dorong Pemberdayaan Ekonomi Lokal, PT Timah Gerakkan Program Hidroponik Bagi Kelompok Perempuan di Desa Sawang Laut

1 Februari 2025 - 08:12 WIB

Trending di KARIMUN